|
BATAM - BEBAN masyarakat yang bertambah berat dengan rencana kenaikan tarif
PLN, tidak direspon langsung oleh Pemko Batam. Bahkan pajak penerangan
jalan (PPJ) yang setiap bulannya dibayar oleh pelanggan PLN sebesar 5
persen dari total tagihan rekening listrik tidak akan dikurangi Pemko.
Padahal, Komisi II DPRD Kota Batam dalam rapat dengan pendapat dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Batam kemarin, mengusulkan PPJ turun menjadi 4 persen.
Usulan ini terlontar dalam pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pajak-pajak Daerah, khususnya pasal 37 ayat (1) di ruang rapat Komisi II, kemarin.
Angka 4 persen pun muncul dengan pertimbangan jika diturunkan menjadi 3 persen sepreti semula, akan menyebabkan defisit pada APBD Kota Batam. Selain membahas besaran yang akan diubah, juga dibahas kapan revisi ini diterapkan.
Pemko Batam yang diwakili Asisten Administrasi Umum Maaz Ismail, langsung menolak usulan ini. Ia mengatakan, pemberlakukan besaran PPJ revisi nanti baru bisa Januari 2009 mendatang. ”Sebab kita tidak ingin terjadi defisit APBD karena target tidak tercapai,” katanya enteng.
Seperti diketahui, banyak sektor pajak yang belum tergali untuk menutup menurunnya anggaran tahun ini. ”Saya berharap kita dapat mengambil keputusan yang bijak,” katanya.
Namun anggota Komisi II Sahat Sianturi mengusulkan, agar penerapan besaran pajak 4 persen ini, diberlakukan mulai Juli mendatang. Dengan begitu, pendapatan hanya berkurang sekitar Rp1,567 miliar. Dengan asumsi penerimaan PPJ harus diatas Rp3,6 miliar. Ia yakin defisit sebesar Rp1,567 miliar dapat diatasi dan defisit tidak terjadi dari sektor PPJ.
Sekadar informasi, hingga Maret kemarin, realisasi pajak mencapai Rp10,96 miliar. Sedangkan realisasi PPJ bulan Januari, mencapai Rp5,2 miliar. Angka ini menurun di bulan Februari menjadi Rp2,4 miliar. ”Di bulan Maret, naik Rp3,775 miliar,” jelas Kadispenda Raja Supri.
Bervariasinya nilai pencapaian PPJ selama tiga bulan terakhir, dikatakan Raja Supri, akibat meningkatnya penerimaan PPJ bulan Januari.
Namun kembali menurun pada bulan Februari sebab selama peralihan sistem selama tiga bulan, PT PLN Batam tidak menyetor ke Pemko.
Kendalanya saat ini, katanya, PT PLN tidak bersedia memberikan data konkret jumlah pelanggan terbaru. Akibatnya, Dinas berpatokan pada data lama. Rapat kemarin, belum menghasilkan kata sepakat. Direncanakan, dalam pertemuan selanjutnya Komisi II DPRD Kota Batam akan mengundang PT PLN Batam. (ary)
|