|
Warga Kampung Aceh Datangi Pemko |
|
Kamis, 3 April 2008 | 17:53:46 |
|
Satpol Ancam Bongkar Paksa Jika Tidak Mau Pindah
Batam (BCZ) Peristiwa serupa seperti kejadian penertiban di
Bengkong Kolam sepertinya akan terulang. Anggota Satpol PP yang
melakukan pertemuan dengan warga Kampung Aceh, mengancam jika mereka
tidak segera mengosongkan lahan maka akan melakukan bongkar paksa.
Pasalnya, dalam waktu dekat Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan membangun rumah susun sewa (Rusunawa) di Muka Kuning. Lokasi yang diperoleh yakni di Kampung Aceh, Muka Kuning. Untuk membangun Rusunawa itu, Pemko telah meminta kepada warga di sana untuk pindah. Pada surat peringatan ke dua yang diberikan, paling lambat Kamis (3/4) warga harus meninggalkan tempat itu.
Warga yang tidak terima dengan perlakuan pemerintah, kemarin mendatangi kantor walikota. Sayangnya, baru sampai di kantor walikota, anggota Satpol PP tidak mau menerima mereka. Setelah diarahkan, akhirnya warga yang terdiri dari ibu-ibu itu mendatangi Gedung DPRD Kota Batam.
Goisa Harahap, yang sudah cukup lama tinggal disana dengan tegas menolak jika disuruh pindah. Terlebih pemerintah tidak memberikan uang ganti rugi pada mereka. Dengan alasan tidak ada uang untuk menyewa, Goisa dan dua temannya yang lain menolak untuk disuruh pindah.
Ia mengatakan ada 85 KK yang diberi surat peringatan untuk segera pindah. Diantara mereka yang tinggal disana ada yang sudah mencapai tujuh hingga delapan tahun. Surat pemberitahuan pertama menurutnya diterima dalam bulan Maret lalu. Dan surat peringatan ke dua diterima pada tanggal 12 Maret. Pada saat menerima surat peringatan ke dua itu, warga juga diminta rapat bersama dengan Satpol PP.
"Saya tidak ingat kapan persisnya surat peringatan pertama kami terima. Yang pasti bulan Maret. Dalam rapat dengan Satpol kami diminta untuk segera mengosongkan lahan," ujarnya.
Ancaman untuk membongkar paksa bangunan warga itu, apabila warga tidak mau mengosongkan lokasi itu. Diakui Goisa, dengan dibangunnya Rusunawa ia dan teman-temannya dapat tinggal disana. Akan tetapi itu bila bangunan telah selesai. Yang menjadi persoalan katanya ketika Rusunawa baru akan dibangun.
"Kemana kami akan tinggal menjelang Rusunawa selesai dibangun? Apa kami harus tinggal di kolong jembatan. Sementara tidak ada santunan yang diberikan oleh pemerintah. Dibuat wajarlah kami ini sebagai manusia," katanya sedih.
Sehari sebelum dead line surat peringatan, Rabu lalu anggota Satpol PP sudah datang ke lokasi tempat mereka tinggal. Saat itu Satpol PP mengumumkan agar warga segera mengosongkan lokasi itu. Akhirnya disepakati untuk mendatangi Pemko dan DPRD Kota Batam. Sayangnya, masyarakat tidak mengirimkan surat pemberitahuan resmi baik kepada Pemko maupun DPRD Kota Batam.
Anggota Komisi I DPRD Kota Batam Zakaria yang menerima dua orang perwakilan masyarakat, mengusulkan untuk mereka mengirimkan surat resmi kepada DPRD. Apabila sudah diserahkan surat itu barulah pihak terkait dapat diundang untuk dimintai penjelasan terkait persoalan itu.(BN/deo)
|