|
Sabtu, 15 Maret 2008 | 12:10:25 |
BATAM - Ada perkembangan yang mengejutkan dari kasus kartu tanda
penduduk (KTP) milik warga negara Singapura Jeffridin yang selama ini
dianggap KTP palsu.
Kapoltabes Barelang Komisaris Besar Kepolisian Slamet Riyanto,
mengatakan, KTP milik seorang pria warga negara Singapura itu tetap
asli. ”Itu KTP asli,’’ ujar Slamet Riyanto di Mapoltabes Barelang,
Jumat (14/3).
KTP yang dimiliki pria bernama lengkap Jefriddin bin Saman itu, tegas
Slamet, memang KTP asli, tapi caranya memperoleh KTP tersebut melanggar
aturan. Ia menggunakan jasa calo dan tanpa melalui prosedur yang benar.
”Itu pake calo,’’ ujar Slamet usai menghadiri sosialisasi kebersihan
pada jajarannya.
Lebih lanjut Slamet mengungkapkan, ada beberapa prosedur pembuatan KTP
yang tidak dilewati oleh tersangka. Sementara Do, pelaku yang
disebut-sebut sebagai calo yang membantu pembuatan KTP tersebut masih
dikejar.
Dalam kesempatan itu, Slamet membantah pertemuan antara dirinya dengan
Wakil Wali Kota Batam Ria Saptarika untuk membahas masalah KTP SIAK.
”Wakil Wali Kota hanya mau melihat KTP tersebut,’’ jelasnya.
Kasus terbitnya KTP untuk pria berkewarganegaraan Singapura itu terkuak
setelah ia ditahan karena kasus KDRT. KTP tersebut diterbitkan di
Kecamatan Lubukbaja. Mantan Camat Lubukbaja, Dasrul Azwir, turut
diperiksa terkait kasus ini.
Dasrul Terancam Sanksi
Mengenai proses hukum yang mendera anak buahnya dalam penerbitan
KTP untuk warga negara asing, Wakil Wali Kota Batam, Ria Saptarika
mengatakan, , Ria meminta polisi mengusut tuntas sesuai dengan hukum
yang berlaku di negara ini.
”Untuk proses hukum, kita percayakan kepada aparat hukum.
Mudah-mudahan, Pak Dasrul Azwir tidak melanggar hukum. Kita
tunggu saja prosesnya,” kata Ria.
Jika memang nantinya Dasrul terbukti bersalah, kata Ria Saptarika,
pihaknya akan mengambil tindakan tegas. ”Bisa berupa sanksi yang sesuai
dengan aturan kepegawaian,” tegasnya.
Ia mengakui, Dasrul pernah menjadi camat teladan di Batam.
Ria juga mengingatkan kepada lurah, serta camat untuk memberikan
kemudahan mengurus KTP Batam bagi warga yang menderita sakit. Apalagi
KTP tersebut sebagai tanda pengakuan warga Batam untuk berobat ke luar
Batam.
Hal ini dikatakan Ria Saptarika menanggapi kondisi Mariani (33),
warga Taman Lestari Batuaji yang berobat ke Bandung tanpa membawa KTP
Batam. Mariani hanya berbekal surat keterangan domisili dari lurah dan
RT.
”Sebenarnya dalam mengurus KTP memang harus mengikuti prosedur
yang sudah ada. Tetapi jika memang kondisi darurat, bisa saja KTP
tersebut dipermudah dalam proses penerbitannya,” kata Ria Saptarika
kepada wartawan di Asrama Haji belum lama ini.
Dikatakannya, jangan jadikan KTP SIAK sebagai momok yang menakutkan.
Tujuan penerapan KTP SIAK hanya untuk proses administrasi supaya
lebih tertib. Nantinya tak ada lagi satu orang bisa memiliki dua
KTP. ”Kita berharap sistem baru ini tak menyusahkan warga,” kata
Ria. (uma/rob)
|