|
Bagi Sembako Indikasi Money Politic |
|
Selasa, 14 Oktober 2008 | 12:43:19 |
Batam (BCZ) Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) di Provinsi Kepri
mengingatkan partai politik dan calon anggota legislatif DPR, DPRD dan
DPD untuk mengikuti ketentuan UU Pemilu.
Bagi partai politik yang akan menggelar kegiatan kampanye untuk melaporkan ke KPU dengan tembusan Panwaslu dan diharuskan untuk mengikuti segala peraturan yang ditetapkan dalam melakukan kampanye mereka.
Anggota Panwaslu Provinsi Kepulauan Riau, Fajri mengatakan bahwa kegiatan membagi sembako atau materi bisa diindikasikan sebagai money politic, karenanya, dihimbau agar para caleg tidak melakukan kegiatan yang dapat melanggar hukum sebab Paswaslu akan melakukan pengawasan aktif dalam pelaksanaan kampanye parpol.
"Pembagian sembako jika dilakukan mempengaruhi pemilih agar memilih caleg atau partai tertentu, dapat dikategorikan suap. Jadi sebelum terjadi, kita minta partai dan caleg mengikuti aturan main sesuai ditentukan UU," ungkapnya.
UU Pemilu 10 tahun 2008, tentang larangan dalam Kampanye menyatakan dalam pasal 84 bahwa jika menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye (masyarakat), maka dikategorikan sebagai pelanggaran. (BN)
|