|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
Google
BISNIS MALL
PT GTA mempunyai waktu selama 14 hari untuk memenuhi kewajiban mereka
Today's Must-Reads
KPPU Denda ATB Rp2 M
Selasa, 14 Oktober 2008 | 08:53:49
Melanggar Praktik Monopoli
BATAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Adhya Tirta Batam (ATB) dengan membayar denda Rp2 miliar. Selain itu ATB juga diminta untuk mencabut kebijakan penghentian sambungan meteran air baru untuk masyarakat Batam.

Berdasarkan alat bukti dan fakta, KPPU menilai ATB secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sidang putusan perkara No11/KPPU/-L/2008 dibacakan Senin (13/10), di Kantor KPPU Jakarta.


Sidang Putusan tersebut diketuai oleh  Nawir Messi, dengan anggota Sukarni, dan Dedie Martadisastra.
Perkara ATB berawal dari laporan ke KPPU Batam. Kemudian lembaga independen ini melakukan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan 5 Maret-18 April 2008. Lalu dilanjutkan hingga perpanjangan pemeriksaan lanjutan sampai dengan 25 Agustus 2008.


Dalam perkara ini, KPPU menyatakan terdapat kerugian masyarakat sebagai akibat penghentian sambungan meteran air baru yang dilakukan ATB.


Lembaga itu menolak atas pembelaan ATB yang menyatakan angket tidak sah untuk menghitung kerugian masyarakat karena tidak ada verifikasi dan validasi atas pihak yang mewakili responden serta sama sekali tidak ada bukti pendukung.


Bahwa memperhatikan kebutuhan investasi dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen dan jumlah deviden yang dibayarkan ATB, majelis komisi menyimpulkan ATB hanya mementingkan kepentingan pemegang saham.  Dengan mengesampingkan kewajiban ATB untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Batam, sebagaimana dalam perjanjian konsesi ATB dan OB.


”Kita melihat ATB belum melakukan upaya maksimal untuk memenuhi kewajiban dalam pemenuhan air bersih di Batam melalui peningkatan investasi produki dan distribusi air. ATB juga dinilai tak mampu memenuhi komitmennya dalam memasok air kepada konsumennya,” kata majelis.
Selain itu, KPPU juga merekomendasikan ke OB untuk segera menyelesaikan proses amandemen perjanjian konsesi antara OB dan ATB dengan memperhatikan prinsip persaingan usaha sehat, dan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.


Pemko Batam dan OB diminta untuk mengkoordinasikan perencanaan dan pengawasan terkait dengan pertumbuhan penduduk dan industri. Agar tercipta keseimbangan permintaan air bersih dengan kapasitas pasokannya.


Sementara itu, Humas ATB Adang Gumelar ketika dimintai tanggapannya mengatakan tentang keputusan KPPU menghukum ATB sebesar Rp2 miliar, belum bisa memberikan tanggapan apapun. Pihaknya akan mempelajari  secara seksama putusan tersebut sekitar satu minggu sejak keputusan KPPU.


”Kita belum bisa memberikan tanggapan apapun sebelum putusan tersebut kita pelajari,” kata dia, melalui pesan singkat, kemarin. ***


 
NUSANTARA [ indeks ]

OLAHRAGA [ indeks ]

MM Research Polls
Mampukah Pemerintah Indonesia Mengatasi Krisis Ekonomi?
Lebih Burukkah Krisis Tahun Ini Dibandingkan dengan 1997 Yang Lalu?
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
  • Harimau Putih Bunuh Pekerja di Kebun Binatang Singapura Singapura (BCZ) Masih ingat kejadian minggu lalu ketika seorang petugas cleaning service berkewarganegaraan Malaysia tewas diserang dua ekor harimau  putih di Kebun Binatang Singapura?
    Florida (BCZ) Seorang anak berusia 19 tahun telah melakukan bunuh diri yang disiarkan secara langsung lewat webcam melalui situs www.justin.tv
Real Estate
  • Perumahan Bukit Surya Indah (BSI) Residence yang dibangun PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP), membuat program khusus selama Ramadan. Bagi konsumen yang membeli rumah di BSI, akan diberikan ketupat BSI senilai Rp 10 juta. Menariknya, untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), konsumen cukup...
    BATAM —Ketatnya bisnis properti di Batam, membuat pengembang dituntut kreatif untuk memasarkan produknya. PT Kurnia Djaja Mukmur Abadi misalnya, membebaskan biaya legalitas kepemilikan rumah untuk konsumennya yang membeli rumah di Kurnia Djaja. Saat ini, Kurnia Djaja sedang menjual...


Portal News
Surat Kabar
Majalah
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us