Melanggar Praktik Monopoli
BATAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum PT Adhya Tirta Batam
(ATB) dengan membayar denda Rp2 miliar. Selain itu ATB juga diminta
untuk mencabut kebijakan penghentian sambungan meteran air baru untuk
masyarakat Batam.
Berdasarkan alat bukti dan fakta, KPPU menilai ATB secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sidang putusan perkara No11/KPPU/-L/2008 dibacakan Senin (13/10), di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang Putusan tersebut diketuai oleh Nawir Messi, dengan anggota Sukarni, dan Dedie Martadisastra.
Perkara ATB berawal dari laporan ke KPPU Batam. Kemudian lembaga independen ini melakukan pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan 5 Maret-18 April 2008. Lalu dilanjutkan hingga perpanjangan pemeriksaan lanjutan sampai dengan 25 Agustus 2008.
Dalam perkara ini, KPPU menyatakan terdapat kerugian masyarakat sebagai akibat penghentian sambungan meteran air baru yang dilakukan ATB.
Lembaga itu menolak atas pembelaan ATB yang menyatakan angket tidak sah untuk menghitung kerugian masyarakat karena tidak ada verifikasi dan validasi atas pihak yang mewakili responden serta sama sekali tidak ada bukti pendukung.
Bahwa memperhatikan kebutuhan investasi dalam rangka memenuhi kebutuhan konsumen dan jumlah deviden yang dibayarkan ATB, majelis komisi menyimpulkan ATB hanya mementingkan kepentingan pemegang saham. Dengan mengesampingkan kewajiban ATB untuk memenuhi kebutuhan air bersih di Batam, sebagaimana dalam perjanjian konsesi ATB dan OB.
”Kita melihat ATB belum melakukan upaya maksimal untuk memenuhi kewajiban dalam pemenuhan air bersih di Batam melalui peningkatan investasi produki dan distribusi air. ATB juga dinilai tak mampu memenuhi komitmennya dalam memasok air kepada konsumennya,” kata majelis.
Selain itu, KPPU juga merekomendasikan ke OB untuk segera menyelesaikan proses amandemen perjanjian konsesi antara OB dan ATB dengan memperhatikan prinsip persaingan usaha sehat, dan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Pemko Batam dan OB diminta untuk mengkoordinasikan perencanaan dan pengawasan terkait dengan pertumbuhan penduduk dan industri. Agar tercipta keseimbangan permintaan air bersih dengan kapasitas pasokannya.
Sementara itu, Humas ATB Adang Gumelar ketika dimintai tanggapannya mengatakan tentang keputusan KPPU menghukum ATB sebesar Rp2 miliar, belum bisa memberikan tanggapan apapun. Pihaknya akan mempelajari secara seksama putusan tersebut sekitar satu minggu sejak keputusan KPPU.
”Kita belum bisa memberikan tanggapan apapun sebelum putusan tersebut kita pelajari,” kata dia, melalui pesan singkat, kemarin. ***
|