|
Vonis 2 Bulan untuk Geng Nerrow |
|
Sabtu, 11 Oktober 2008 | 10:36:44 |
|
PATI
- Hakim Pengadilan Negeri Pati memutuskan empat enggota Geng Nerrow
bersalah dan mengganjar mereka hukuman dua bulan penjara. Keempat gadis
anggota geng itu dinilai melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama.
Aksi
kekerasan yang dilakukan keempat terpidana tersebut menampar,
menjambak, memukul perut, dan aksi tidak senonoh pada alat kelamin
korban. Meski tidak menimbulkan luka pada korban, hakim menganggap
terdakwa telah melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan peran
yang berbeda.
Hakim menjelaskan bahwa alasan melakukan kekerasan
bukan dilandasi unsur dendam kepada korban. Dia mengungkapkan bahwa
terdakwa melakukan kekerasan karena alasan yang sepele.
Korban,
lanjut dia, dianggap sombong, genit, membunyikan suara sepeda motor
dengan keras, dan mendengarkan gosip. Selain itu, rasa gengsi yang ada
dalam diri terdakwa.
Selain menghukum keempat remaja putri tersebut, hakim meminta orang tua mereka lebih memperhatikan pendidikan terdakwa.
Vonis
tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa, yakni enam
bulan penjara. Salah satu anggota JPU Indah Kurnianingsih sesudah
persidangan menyatakan belum bisa memberikan keterangan.
Kuasa
hukum terdakwa Sarkono mengatakan keberatan atas keputusan hakim
tersebut. Dia tetap bersikukuh bahwa kasus itu harus batal demi hukum.
Sebab, dakwaan yang diajukan sejak awal sudah tidak sesuai dengan
prosedur perundang-undangan.(ris/jpnn/ruk)
|