|
Walikota Medan Ajukan Banding |
|
Jumat, 10 Oktober 2008 | 20:06:12 |
|
Jakarta (BCZ) Walikota Medan non aktif, Abdilllah, mengajukan
banding atas putusan hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor)
yang pada 22 September 2008 menjatuhkan pidana 5 tahun penjara,
membayar uang pengganti sebesar Rp 17,82 miliar dan diwajibkan membayar
denda Rp 250 juta.
Surat pengajuan banding Abdillah diterima Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada 26 September 2008.
"Benar, Abdillah mengajukan banding pada 26 September 2008," ujar Panitera PN Jakpus, Yan Witra Jumat (10/10).
Nantinya, kalau Abdillah sudah mengirimkan memori banding ke PN Jakpus, maka PN Jakpus selanjutnya akan meneruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam kurun paling lama 90 hari sejak Panitera PT DKI Jakarta menerima memori banding Abdillah, putusan banding harus sudah keluar.
Kabar kepastian Abdillah mengajukan banding atau tidak sangat ditunggu masyarakat Medan. Pasalnya, kalau Abdillah tidak banding, maka sudah dipastikan pilkada Medan bakal dipercepat lantaran Wakil Walikota Medan non aktif, Ramli Lubis telah menyatakan tidak mengajukan banding.
Ramli menerima putusan hakim pengadilan tipikor yang menjatuhkan vonis pidana penjara 4 tahun pada sidang Rabu (8/10). Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemko Medan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,916 miliar. Abdillah dan Ramli terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan APBD Kota Medan Tahun 2002-2006. (sam/JPNN/z)
|