|
BATAM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memutuskan
perkara dugaan praktik monopoli yang dilakukan PT Adhya Tirta Batam
(ATB) Senin (13/10). Sidang putusan tersebut akan dibacakan di Kantor
KPPU Jakarta dengan ketua majelis Nawir Messi dibantu dua orang anggota.
Menurut Ketua KPPU perwakilan Batam, Zaki Zein Badroen, dalam sidang-sidang sebelumnya pihak ATB sudah beberapa kali datang untuk memberikan pembelaan atas kasus yang mendera perusahaan penyedia air bersih di Batam ini. ”Keputusan bersalah atau tidaknya ATB dalam kasus dugaan melanggar Undang- Undang No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika nantinya terbukti bersalah, ATB bisa dikenakan denda maksimal Rp25 miliar,” katanya, Kamis (9/10).
KPPU, lanjut Zaki, akan mengambil keputusan sesuai dengan hasil hasil sidang sebelumnya.
Humas ATB Adang Gumelar ketika dihubungi sedang berada di Bandung, Jawa Barat, mengharapkan KPPU bersikap arif dan bijaksana dalam memutuskan perkara ATB. Karena ATB juga merupakan perusahaan yang melayani kebutuhan orang banyak.
”Kita sudah melakukan pembelaan yang disampaikan oleh petinggi ATB saat sidang-sidang sebelumnya. Harapan kita KPPU dalam mengambil keputusan bisa menguntungkan semua pihak,” kata Adang , kemarin.
Dia menyatakan, ATB sudah melayani masyarakat Batam. Jika ATB dinilai melakukan kesalahan, itu bukanlah disengaja oleh ATB. ”Demi kepentingan orang ramai dan kemajuan Batam, kita harapkan KPPU bijak dalam memutuskan masalah ini. Kita percaya kepada KPPU,” ujar Adang.
Ketika ditanya apakah ATB akan melakukan banding jika keputusan KPPU pekan depan memberatkan ATB? Adang belum dapat memberikan tanggapan.
”Kita tunggu saja keputusannya nanti. Apa sanksi administrasi, teguran ataupun peringatan,” imbuhnya. (rob)
|