|
83.000 Ponsel Selundupan Akan Dilelang |
|
Rabu, 8 Oktober 2008 | 17:26:27 |
|
Batam (BCZ) 83.000 ponsel yang terdiri dari berbagai tipe hasil tangkapan pihak Bea Cukai Karimun akan segera dilelang untuk umum dan dilakukan secara terbuka.
Pelelangan ini akan dilakukan setelah persidangan yang kini memasuki tahap sidang tuntutan telah diselesaikan.
“Pelelangan akan dilakukan setelah persidangan selesai. Jaksa mempunyai wewenang sebagai penjual dan harga transaksi ini akan ditentukan oleh instansi gabungan dari Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan dan Kantor Penilaian Harga Lelang serta Sucofindo,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam R.Suharto Rasidi.
Jika nantinya instansi yang bertugas untuk menentukan harga tersebut mendapatkan harga yang berbeda, maka keempat harga dari intansi tersebut akan dijumlahkan dan kemudian dibagi empat. Harga inilah yang nantinya akan dijadikan sebagai harga pembuka untuk lelang nanti. (jhs)
|