Oleh: Bambang Heri
Aktivis Mahasiswa ‘98
Tulisan opini Sdr Ir. Andre Hermanto, di harian Batam Pos, Selasa (7/10), berjudul, ”Kutu Loncat dan Citra Demokrat”, menyoroti tentang sikap dan perilaku politisi dalam masa pencalonan sebagai calon legislatif (caleg) yang mengambil contoh di internal Partai Demokrat. Tulisan tersebut secara spesifik menyebutkan nama Bung Surya Makmur Nasution sebagai satu-satunya contoh. Opini tersebut mencoba menggiring seakan-akan tokoh muda Batam yang dikenal dekat dengan kalangan mahasiswa dan pemuda ini adalah contoh politisi yang kurang baik bahkan disamakan dengan politisi busuk.
Sebagai sebuah opini, tentu sah-sah saja memberikan pendapat. Namun, ketika pendapat yang dituangkan cenderung tendensius, mendeskreditkan, ”tunjuk hidung” terhadap seseorang, secara personal, tentu tidaklah etis. Sebuah opini adalah sesuatu pendapat yang memberi pencerahan, informasi, kritik yang bukan menjadi alat bagi seseorang untuk menghakimi orang lain. Pendeskreditan nama seseorang tanpa argumen faktual dan rasional, hanyalah ungkapan emosional belaka, bahkan dapat dikategorikan pembusukan dari dalam terhadap partai. Apalagi, opini tersebut tidak menjelaskan secara detil seperti apa Partai Demokrat dalam merekrut caleg yang akan dipasang dalam Pemilu 2009 mendatang sehingga Bung Surya Makmur Nasution jadi caleg Partai Demokrat.
Tanpa bermaksud membela Bung Surya Makmur Nasution, sebelum beliau mengajukan diri sebagai Caleg, Partai Demokrat Kepri,terlebih dahulu membuka peluang kepada pihak eksternal untuk mendaftarkan diri sebagai caleg. Pengumuman membuka pendaftaran caleg bagi ekternal disampaikan melalui media oleh Partai Demokrat. Itu juga dilakukan oleh partai-partai lain.
Rekruitmen caleg eksternal adalah sebagai tindaklanjut dari instruksi DPP Partai Demokrat melalui Petunjuk Pelaksanaan Nomor 02/Juklak/DPP.PD/VI/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Mekanisme Penjaringan Calon Legislatif, tertanggal 13 Agustus 2008, kemudian diperbarui dengan Petunjuk Pelaksanaan No. 03/Juklak/DPP.PD/VIII/2008, yang membuka bagi tokoh masyarakat (20 persen) dan pengurus partai 80 persen, untuk menjadi Caleg Demokrat.
Dalam poin 5 disebutkan, Partai Demokrat memberi kesempatan kepada anggota masyarakat yang memiliki pengaruh untuk mendapatkan suara yang signifikan dalam perolehan/penambahan kursi legislative dan keperdulian terhadap Partai Demokrat di daerah maupun dari asal daerah dia akan ditetapkan.Dengan ketentuan, Partai Demokrat menggunakan suara terbanyak murni, bukan nomor urut.
Tentu saja, siapa pun boleh dan berhak mendaftar ke Demokrat sebagai caleg, sepanjang memenuhi persyaratan partai dan ketentuan perundang-undangan. Sangat disayangkan jika kader partai tidak membaca dan memahami Petunjuk Pelaksanaan DPP tersebut.
Saya ingin mengatakan, sesungguhnya, pencalonan Bung Surya Makmur Nasution sebagai caleg, adalah hasil rekruitmen Demokrat dari caleg eksternal. Sebab, posisi mantan wartawan harian Kompas (1995-2005), bukanlah pengurus partai. Jadi, Bung Surya Makmur Nasution ditempatkan di nomor urut 1, di Daerah Pemilihan Tanjungpinang untuk DPRD Provinsi Kepri, yang sebelumnya hendak direncanakan di DPRD Batam, adalah hak partai, dalam hal ini DPD Partai Demokrat Kepri.
Justru dengan penempatan Bung Surya Makmur Nasution sebagai nomor urut 1 di Dapil Tanjungpinang, menunjukkan tingkat keseriusan Demokrat dalam merekrut calon eksternal tidak sekadar basa-basi politik. Sebab, partai-partai lain juga melakukan hal sama mengundang semua warga yang memenuhi persyaratan untuk menjadi caleg. Saya, memberi apresiasi terhadap Partai Demokrat yang telah menempatkan caleg eksternal, di nomor urut kecil, bukan nomor sepatu.
Menurut hemat saya, Demokrat tidak sembarangan menempatkan Bung Surya Makmur Nasution di Dapil Tanjungpinang. Tentu telah melalui proses dan selektifitas yang ketat di partai. Tentu saja, yang bersangkutan diharapkan dapat mendulang suara dan memenangkan Demokrat secara signifikan di Dapil Tanjungpinang. Mungkin saja, pengalaman beliau pernah menjadi Anggota KPU dan kedekatannya dengan aktivis mahasiswa dan pemuda menjadi bahan pertimbangan bagi Demokrat dalam perekrutannya.
Tidaklah etis dan terlalu gegabah jika menempatkan seorang Bung Surya Makmur Nasution ke dalam kategori politisi kutu loncat yang haus dengan kekuasaan. Patut dipahami, Bung Surya Makmur Nasution belum pernah menjadi caleg dan apalagi menjadi anggota legislatif. Jika sebelumnya, beliau pernah duduk di Dewan lalu meninggalkan Demokrat dan pindah partai menjadi caleg partai lain hanya karena nomor urut calegnya di nomor urut besar, tentu hal tersebut kurang etis. Bukankah di antara para caleg Demokrat yang lain ada juga yang mantan pemimpin sebuah partai, bahkan menjadi caleg di luar Demokrat.
Meski pun demikian, soal kepindahan seseorang dari satu partai ke partai lain merupakan hak. Tak seorang pun dapat menghalang-halanginya. Biarlah masyarakat yang menilainya. Partai adalah alat atau sarana untuk mencapai tujuan, bukan menjadi tujuan. Yang terpenting adalah bagaimana proses mencapai tujuan itu dilakukan tidak bertentangan dengan kaedah-kaedah moral dan ketentuan perundang-undangan. Di dalam politik silakan saja melakukan manuver-manuver, tapi jangan sampai melakukan penzaliman terhadap karakter dan pribadi seseorang, karena boleh jadi, orang yang kita zalimi itu lebih baik dari diri kita sendiri.
Begitu juga jika hendak disamakan dengan politisi busuk, tentu kriteria tersebut tidaklah cocok dan terlalu mengada-ada. Beliau meski tidak masuk dalam jabatan struktur partai, akan tetapi, aktivitasnya di masyarakat tidak perlu diragukan lagi. Kriteria politisi busuk, sebagaimana dijelaskan kalangan pro-demokrasi untuk Pemilu Jujur, Adil dan Demokratis, adalah antara lain, para politisi yang pernah melakukan pelanggaran HAM, koruptor, pernah dihukum karena melanggar tindak pidana, merusak lingkungan, tentu tidak tepat dialamatkan kepada beliau.
Secara formal, aktivitas beliau sehari-hari adalah sebagai Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) Batam-Kepri. Di masyarakat beliau banyak ikut beraktivitas di ormas, organisasi ekstra dan intra kampus, dan paguyuban. Misalnya, Wakil Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Kepri, aktivis Gerakan Masyarakat Peduli Akhlak Mulia (GMPAM) Kepri, aktivis KAHMI Batam, KNPI Kepri, Ketua Pemuda Penerus Amanat Proklamasi Republik Indonesia (PPAPRI) Kepri, Ketua Harian Ikatan Keluarga Batak Islam (IKBI) Batam, salah satu wakil Sekretaris IKABSU Batam, Penasihat Ikatan Keluarga Nasution Kepri, Ketua Penasihat Mahasiswa Pencinta Kesehatan dan Lingkungan Batam, Sekolah Tinggi Ibnu Sina, Batam, dll.
Saya yakin, tuduhan terhadap Bung Surya Makmur Nasution, tidaklah berdasar. Masyarakat sudah tahu rekam jejak politisi busuk dengan politisi yang anggun. Insya Allah, Bung Surya Makmur Nasution akan berjuang bersama rakyat dan umat secara istiqamah dan konsisten. Yakin usaha sampai, Bung Surya Makmur Nasution. ***
|