|
KONI Kepri Tetap Bertahan Hingga Mei 2009 |
|
Selasa, 7 Oktober 2008 | 16:18:13 |
Batam (BCZ) Pengurus KONI Kepri didesak untuk mengelar musyawarah daerah luarbiasa (Musdalub) guna mengadakan pemilihan kepengurusan KONI yang baru.
Dalam undang-undang olahraga nomor 03 tahun 2005, disebutkan bahwa pengurus KONI tidak boleh dijabat rangkap oleh pengurus yang juga menjabat sebagai pejabat publik pemerintahan termasuk yang duduk di DPRD.
Hanya saja desakan ini mungkin tidak akan segera menjadi kenyataan karena ketua Harian KONI Kepri Nur Syafriadi menyatakan pengurus KONI Kepri akan tetap menjabat hingga mengabiskan masa akhir jabatanya, yakni pada Mei 2009 mendatang.
“Kepengurusan baru yang akan dibentuk harus mengacu kepada undang-undang olahraga, dimana pejabat figur dan legislafif tidak boleh menjabat sebagai pengurus KONI yang sangat fital seperti ketua umum, ketua harian, sekretaris dan bendahara,” ungkap Nur.
Nur menyatakan akan berkoordinasi dengan Menegpora mengenai mekanisme penerapan undang-undang olahraga tersebut. (BN/a)
|