|
Selasa, 7 Oktober 2008 | 09:57:04 |
Jakarta (BCZ) Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie
kemarin (6/10) secara resmi mengajukan surat pengunduran diri sebagai
hakim konstitusi.
Jimly menyerahkan sendiri surat pengunduran dirinya itu saat rapat permusyawaratan hakim MK.
Dalam suratnya, Jimly menyatakan mengundurkan diri sejak 6 Oktober 2008. Alasannya, Jimly akan menerjuni akitivas di bidang lain yang lebih cocok. DPR diminta mengisi kekosongan posisi hakim konstitusi itu hingga akhir November.
Ketua MK Mahfud M.D. membenarkan adanya surat pengunduran diri Jimly itu. ''Tadi siang (kemarin, Red) suratnya diberikan ke saya dan ditembuskan ke semua hakim,'' kata Mahfud kemarin.
Sebenarnya, kata Mahfud, pihaknya baru akan mengumumkan kepada pers pada Rabu besok (8/10). Sebab, sembilan hakim konstitusi hari ini (7/10) akan menemui Presiden SBY di Kantor Presiden. Salah satu agendanya menyampaikan pengunduran diri Jimly sebagai hakim MK. Setelah menemui presiden, mereka akan bergeser ke Senayan untuk bertemu dengan Ketua DPR Agung Laksono.
Jimly saat dikonfirmasi mengenai pengunduran dirinya menolak memberikan keterangan. ''Besok (hari ini, Red) saja kumpul di MK setelah kami menghadap presiden,'' kata Jimly singkat.
Pengunduran diri Jimly itu memang cukup mengejutkan. Sebab, Jimly yang memimpin MK selama dua periode memiliki jasa besar dalam membesarkan MK. Sejumlah kalangan menilai, dia berhasil membangun MK dan memopulerkan lembaga yudikatif baru tersebut. Jimly tentunya akan sayang meninggalkan lembaga yang sudah dibesarkan dan ikut membesarkan namanya itu.
Namun, ternyata, para hakim di MK tidak terlalu terkejut dengan pengunduran Jimly itu. Sebagian hakim MK menyatakan sudah mendengar rencana tersebut dua hari setelah Jimly kalah dari Mahfud M.D. dalam pemilihan ketua MK. Saat itu, Jimly kalah tipis dalam pemungutan suara. Dari sembilan hakim, Mahfud mendapatkan lima suara dan Jimly empat suara.
Soal apakah aktivitas baru Jimly itu terkait dengan persiapannya ikut Pilpres 2009, tak ada yang tahu. Jimly akan menjelaskan detail alasan pengunduran dirinya hari ini.
Staf khusus presiden bidang hukum Denny Indrayana mengatakan, dengan mundurnya Jimly, berarti ada satu kursi lowong di MK. Karena Jimly merupakan hakim konstitusi yang diusulkan legislatif, DPR harus segera menetapkan hakim konstitusi baru untuk menggantikan posisi Jimly. ''Mekanismenya terserah DPR, asal sesuai dengan undang-undang MK,'' kata Denny. (jpnn)
|