|
BATAM - Mantan anggota DPRD Batam Reinhard Hutabarat mengaku sudah
mengembalikan mobil plat merah BM 58 XP yang dipinjamkan kepadanya
selama jadi anggota Dewan. Namun, ia belum mengembalikan kunci mobil
itu karena belum ada serah terima resmi.
”Mobil itu sudah saya parkir di Dewan, sejak 22 September lalu. Saya sudah bilang itu ke Sekwan. Namun, kuncinya masih saya pegang karena belum ada berita acara serah terima,” kata Reinhard.
Mantan anggota Komisi III itu mengatakan, sampai saat ini ia belum menerima surat penarikan mobil dari Pemko Batam. Namun, katanya, ia berinisiatif mengembalikannya.
”Karena saya juga punya mobil sendiri, kedua saya juga tak lagi berhak dan saya tak ingin gara-gara tak mengembalikan mobil imej saya jadi jelek,” tukasnya.
Beda dengan Reinhard, mantan anggota Komisi II DPRD Batam Chris Rikumahu mengaku masih menunggu surat dari Pemko. Ia mengatakan tak bisa langsung mengembalikan tanpa ada surat resmi dan berita acara. Jika suratnya sudah ada, katanya, ia pasti akan mengembalikannya.
”Tentu saya menunggu, tak asal mengembalikan. Karena mobil itu dipinjampakaikan ke kami saat itu oleh Pak Manan Sasmita (mantan Penjabat Wali Kota). Kalau ada suratnya, pasti saya kembalikan,” ujarnya.
Sekwan DPRD Batam Guntur Sakti mengakui, Reinhard sudah memberitahu dia, perihal mobil itu. ”Cuma berita acaranya belum. Kalau yang dua orang lagi, belum mengembalikan,” katanya.
Seperti diberitakan, tiga anggota Partai Damai Sejahtera (PDS) Riginoto W. Widjaya, Rynaldi L Nababan, dan Fisman A yang menggantikan Reinhard Hutabarat, Christianto Rikumahu dan Rudi Sembiring Meliala belum menggunakan mobil dinas pinjaman, karena mobil itu masih ada di tiga anggota Dewan yang mereka gantikan.
Ketiga mobil itu berjenis Corola Altis dengan nomor polisi BM 20 XP, BM 41 XP dan BM 58 XP. Tapi, BM 85 XP itu sudah terparkir di Gedung DPRD Batam.(med)
|