|
BATAM - Sebanyak 23 parpol di Kepri tak memenuhi aturan keterwakilan
perempuan 30 persen seperti yang diamanatkan undang-undang. Sedangkan,
15 parpol yang memenuhi kuota 30 persen, diantaranya juga ada yang
melanggar.
Anggota KPU Kepri, Tibrani mengatakan, sebanyak 15 parpol yang memenuhi kuota 30 persen, yakni Hanura, PPRN, Gerindra, PKS, PPIB, PDK, Pelopor, Golkar, PDS, PBB, PBR, Patriot, Demokrat, PKNU dan PSI. ”Nanti diumumkan. Ada 23 parpol yang tak memenuhi kuota 30 persen. Sedangkan 15 parpol lain penuhi ketentuan ini,” kata Tibrani, Ahad (5/10).
Cara menghitungnya, kata Tibrani, jumlah total caleg yang diajukan dibagi jumlag caleg perempuan. Sebanyak 23 parpol, katanya tak memenuhi persyaratan sesuai aturan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. ”Pelanggarannya caleg perempuannya kurang 30 persen,” ujarnya.
Kata Tibrani, dari 15 parpol yang memenuhi kuota, belum bisa bernafas lega. Pasalnya, ada pasal lain, yakni Pasal 55 ayat 2 UU Nomor 10 Tahun 2008 yang bisa menjegal. Di antara tiga caleg, harus ada satu caleg perempuan dari nomor urut atas sampai bawah. ”Sejumlah parpol tak penuhi syarat ini. Kita sedang mendata, parpol mana saja,” katanya.
Tibrani menyebutkan, ada empat parpol yang tak ada caleg perempuannya. Yakni, PPPI, PPI, PPDI dan PPNUI. Dari 15 parpol yang penuhi kuota 30 persen, parpol yang paling banyak caleg perempuannya, antara lain PSI 44 persen, PPRN 41 persen, PDS 41 persen, dan PBB 39 persen.
Ditambahkan, saat ini KPU Kepri sedang menyusun format pengumuman soal kuota 30 persen. Pengumuman dilakukan agar masyarakat bisa menilai, partai mana yang memenuhi aturan perundang-undangan soal kuota 30 persen. (dea)
|