Pemkab Bintan Harus Rela Melepas Aset
TANJUNGPINANG - Pemkab Bintan harus berlapang dada melepaskan sejumlah aset yang berada
di Kota Tanjungpinang ke Pemko Tanjungpinang. Karena aset Pemkab Bintan
yang diperoleh masih semasa Kabupaten Kepri (sekarang Pemkab Bintan,
red) itu, secara undang-undang memang sudah menjadi hak Pemko
Tanjungpinang.
Hal itu terjadi merupakan konsekuensi dari adanya pemekaran Kota Tanjungpinang sebagai daerah otonomi baru yang sebelumnya merupakan bagian dari Kabupaten Kepri, yang kini sudah berubah nama menjadi Kabupaten Bintan. Dengan alasan apapun tidak logis Pemkab Bintan masih menguasai aset yang berada di Tanjungpinang itu, termasuk aset yang kini dikuasai Perusda Kepri yang kini sudah berubah status menjadi PT Bintan Inti Sukses (BIS).
Demikian dikatakan seorang mantan anggota Komite Pemekaran Kepulauan Riau (KPKR), Drs Hamdani kepada Batam Pos, kemarin.
Sangat janggal fasilitas umum berupa pasar yang sehari-hari digunakan masyarakat Kota Tanjungpinang justru pemiliknya Pemkab Bintan.
Hal aneh lagi sejumlah tempat pemasangan spanduk, papan reklama atau baleho yang ada dalam kota Tanjungpinang masih banyak menjadi milik Pemkab Bintan. Hal itu terjadi karena sarana itu dibangun Pamkab Kepri sewaktu Tanjungpinang masih merupakan bagian dari Kabupaten Kepri.
Begitu juga dengan sejumlah aset berupa lahan atau tanah yang diserahkan PT Aneka Tambang (Antam) kepada Pemkab Kepri, kini juga belum diserahkan kepada Pemko Tanjungpinang. Sementara tanah itu sudah dikuasai masyarakat untuk diolah dengan berbagai jenis atau yang membuat kebun dan ada yang sudah membangun rumah di atasnya.
Meski dulu masyarakat itu masih berstatus masyarakat Kabupaten Kepri yang berada pada sejumlah Kecamatan yang ada di Tanjungpinang, kini karena Tanjungpinang sudah menjadi kota otonom sendiri kondisinya menjadi lain. Masyarakat mendesak jajaran Pemko Tanjungpinang untuk menerbitkan surat kepemilikan lahan, sementara lahan itu sendiri masih berstatus milik Pemkab Bintan.
”Jadi Pemkab Bintan harus melihat hal-hal seperti ini, jangan sampai mengorbankan masyarakat Pinang. Maka itu masalah aset pemerintah yang ada di Tanjungpinang, tapi belum diserahkan kepada Pemko Tanjungpinang harus segera diselesaikan. Jangan sampai masalah ini terus berlarut-larut,” kata Hamdani, yang juga Ketua Persatuan Iman Tauhid Indonesia (PITI) Kota Tanjungpinang ini. (aji)
|