|
Bondowoso (BCZ) Ajib Wahyudi alias Pak Ria, 41, warga Desa Pancoran, RT
20/RW 08 Kecamatan Bondowoso yang sehari-hari menjadi guru ngaji,
kemarin malam pukul 23.00 dibekuk anggota Resmob Satreskrim Polres
Bondowoso.
Dia ditangkap polisi karena dilaporkan melakukan perbuatan bejat menyodomi para murid mengajinya.
Dalam pemeriksaan polisi, Ajib Wahyudi mengaku telah menyodomi delapan murid ngajinya yang usianya 5 sampai 10 tahun. Delapan murid ngajinya itu, disodomi secara paksa dan dilakukan bergiliran. "Setelah disodomi, pelaku memberi uang Rp 2 ribu dan mengancam tidak boleh memberitahu siapa-siapa," kata AKBP AI Afriandi, Kapolres Bondowoso kemarin.
AI Afriandi menjelaskan, perbuatan bejat guru ngaji ini sudah dilakukan cukup lama. Namun, baru terbongkar setelah ada orangtua korban sodomi yang melaporkan perbuatan penyimpangan seksual Ajib Wahyudi ke Polres Bondowoso sehari sebelum Lebaran lalu.. "Dari laporan itu, anggota Resmob Satreskrim Polres Bondowoso, langsung saya perintahkan menangkap guru ngaji dan kami tahan di Mapolres Bondowoso," jelasnya.
AI Afriandi menambahkan, Ajib Wahyudi ditangkap berdasarkan laporan dari dua orangtua korban sodomi. Salah seorang orangtua yang melapor ke polisi, kata perwira menengah dengan dua melati di pundak itu, anaknya adalah korban sodomi pelaku yang terakhir pada 29 September lalu.
"Karena tidak terima anaknya diperlakukan tidak sesonoh, akhirnya dua orangtua korban itu melaporkan guru ngaji bejat itu ke polisi," terangnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Samuel Pongdatu mengatakan, pihaknya akan melakukan pengembangan pemeriksaan terhadap guru ngaji bejat itu. Sebab, kendati dalam pemeriksaan awal pelaku mengaku telah menyodomi 8 murid ngajinya, tapi tidak menutup kemungkinan jumlah anak korban sodomi bisa bertambah. Apalagi, pelaku yang menjadi guru ngaji di Musala Al Ikhlas Jl Wahid Hasyim Bondowoso ini mempunyai murid ngaji cukup banyak.
"Delapan murid ngaji yang disodomi adalah pengakuan pelaku dan juga baru sebagian saja orangtua korban yang melapor polisi. Karena itu, polisi akan mengembangkan pemeriksaan kasus ini," katanya.
Meskipun telah menangkap dan mengorek keterangan dari guru ngaji, namun polisi enggan menyebutkan nama delapan anak yang menjadi korban sodomi.
"Soal namanya tolong jangan ditulis kasihan orangtua dan anaknya. Yang jelas, dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku menyodomi delapan murid ngajinya." kata seorang penyidik siang kemarin. Dalam kasus ini, polisi akan menjerat Ajib Wahyudi dengan pasal 289 tentang pencabulan dibawah umur Subs Pasal 292 KUHP tentang pencabulan sesame alat kelamin atau sodomi. Selain itu, pelaku bakal dijerat Pasal 82 UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (jpnn/ido)
|