|
Sapir Tewas Bersimbah Darah |
|
Jumat, 26 September 2008 | 20:54:29 |
Bintan (BCZ) Aksi pembunuhan sadis menggemparkan warga Bukit Senyum, Bintan, Jumat (26/9) sekitar pukul 03.00 WIB.
Seorang pria yang diketahui bernama Sapir (40) tewas dibantai. Belakangan diketahui pelaku pembantaian adalah pria berinisial AN (23) yang menyerahkan diri satu jam setelah menghabisi AN. Pelaku menyerahkan diri ke Mapolresta Bintan.
Sapir sehari-hari dikenal sebagai germo di Kafe Kalimut, Bukit Senyum, Bintan. Pada saat kejadian, korban sempat bersitegang dengan pelaku AN yang merasa tersinggung oleh korban. Saat itu, AN yang juga pria hidung belang ini membooking salah seorang wanita penghibur asuhan Sapir. Setelah habis jam bookingannya, lalu AN mengantarkan anak asuh Sapir ini ketempat semula atau Kafe Kalimut.
Tidak diketahui persis persoalannya, namun tiba-tiba saja pelaku dan korban sempat adu mulut. Kabarnya, AN tersinggung dengan sikap Sapir. Saat itu AN langsung meninggalkan kafe. Namun, Sapir tak menyangka bila kepergian AN justru untuk mengambil senjata tajam.
''Pelaku merasa tersingung, Ia marah lalu pulang dan mengambil parang,'' ujar Kapolresta Bintan AKBP Yohanes Widodo.
Setelah mengambil parang, pelaku langsung mencari Sapir di kafe tempat mereka bersitegang. Tanpa rasa kasihan, AN langsung menghujamkan dan menebaskan parang di tangannya ke arah Sapir. Tebasan pertama mendarat di muka korban. Tak puas, AN kembali menyerang korban. Kali ini sasarannya adalah dada dan perut korban. Crash..., darah segar pun mengalir deras. Sapir pun roboh seketika dengan bersimbah darah. Pengunjung kafe dan anak buah Sapir tak dapat berbuat banyak karena takut jadi sasaran empuk AN yang kesetanan.
Terkait persoalan pertikaian pelaku dan korban, menurut keterangan Kapolresta Bintan, kejadian berawal setelah pelaku membooking salah satu PSK milik Sapir (40). Saat menyalurkan nafsunya, AN bertindak liar dan kasar sehingga membuat anak buah Sapir celaka. Hal ini diadukan wanita itu kepada Sapir.
''Mendengar hal itu, korban meminta pertanggungjawabkan pelaku dengan membayar uang Rp50 ribu. Sempat terjadi pertengkaran. Korban sempat menampar pelaku. Merasa tidak terima, pelaku pulang ke rumah untuk mengambil parang,'' papar Kapolresta.
Setelah puas membantai korban hingga tewas, AN pulang dan tak lama kemudian menyerahkan diri ke pihak berwajib. Berdasarkan keterangan di TKP dan juga bukti-bukti yang jelas, AN yang ternyata baru bebas sebulan dengan kasus yang sama, yaitu pembunuhan.
''Pelaku kita kenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,'' terang Yohanes lagi.(dwi)
|