|
Jumat, 26 September 2008 | 17:49:56 |
Jakarta (BCZ) Komisi Pemilihan Umum (KPU) malam ini (Jumat, 26/9), akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) DPR RI untuk Pemilu 2009.
Pengumuman DCS ini akan dipasang hingga 9 Oktober agar dapat diketahui oleh masyarakat, sehingga masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan terhadap daftar caleg yang diusung oleh partai-partai.
Sesuai dengan UU 10/2008, KPU harus mengumumkan DCS sekurang-kurangnya di satu media cetak dan satu media elektronik nasional.
Anggota KPU, yang juga ketua Pokja Pencalegan, Endang Sulastri, menyatakan bahwa jumlah caleg yang diajukan oleh partai politik berjumlah sekitar 14.020 orang.
Jumlah tersebut, nantinya akan berkurang banyak karena ada sebagian caleg yang tak memenuhi persyaratan. Tetapi, Endang mengaku belum mengetahui pasti berapa jumlah caleg yang berkurang itu.
”Karena banyak caleg yang persyaratannya kurang lengkap sehingga tak memenuhi syarat,” kata Endang.
Untuk mengumumkan DCS itu, KPU menyatakan sudah melakukan tender pelelangan. Namun nama medianya belum diumumkan. Sekjen KPU Bambang Setyadi, Ketua Pokja Pencalegan Setjen KPU Suparno, dan anggota KPU Endang Sulastri saling melempar tanggung jawab tentang siapa yang harus menjawab.
Endang hanya menyatakan pengumuman akan dipasang di KPU, sedangkan untuk pengumuman di media massa, ia mengatakan baru akan dikonfirmasi ke Biro Teknis Setjen KPU.
Sedangkan Sekjen KPU Bambang menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui tentang tender pelelangan itu. Ia meminta wartawan menanyakannya kepada Biro Teknis. Sedangkan Suparno juga mengatakan hal yang sama. [rm/yat]
|