|
Jika Mundur Pasca Pengumuman DCS
BATAM - Anggota KPU Kepulauan Riau Tibrani mengingatkan, caleg yang mengundurkan diri dan atau ditarik oleh parpolnya dari caleg, tidak dapat digantikan oleh caleg lain, setelah pengumuman daftar caleg sementara (DCS).
Pergantian hanya dimungkinkan apabila caleg yang digantikan berdasarkan masukan, tanggapan masyarakat dan telah dilakukan klarifikasi terbukti tidak memenuhi syarat. ”Ketentuan ini sesuai dengan pasal 40-41 Peraturan KPU No 18/2008. Juga sesuai dengan surat KPU no 2730/15/IX/2008 tertanggal 24 September 2008,” ujar Tibrani, kemarin.
Mantan Ketua KPUD Batam ini juga mengatakan, KPU akan tetap mengumumkan DCS sesuai jadwal. Meski ada di antara pengurus partai politik yang berwenang, baik itu di provinsi, kabupaten/kota, tidak mau atau tidak dapat membubuhkan paraf pada DCS. “Kami sudah memberikan kesempatan pada semua pengurus parpol untuk memaraf DCS sebelum diumumkan, tapi ada juga yang enggan. Jadi tanpa paraf dari pengurus parpol tertentu, begitu waktu pengumuman DCS tiba, harus diumumkan,” tegas Tibrani. Ia mengaku mendapatkan informasi dari beberapa kabupaten/kota, ada beberapa pengurus parpol yang enggan membubuhkan paraf pada DCS yang akan dibuat KPU. Terkait dengan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen, sesuai surat KPU No 2730/2008, maka keterwakilan tersebut dihitung dari jumlah bakal calon yang diajukan oleh parpol pada setiap daerah pemilihan (Dapil). Bukan 30 persen dari jumlah kursi maksimum dalam dapil yang bersangkutan. ”Kita juga akan umumkan parpol mana yang keterwakilan 30 persen perempuan sudah dipenuhi dan mana yang belum,” kata Tibrani. Direncanakan, sesuai jadwal, hari ini (26/9) DCS provinsi dan kabupaten/kota akan diumumkan. Masyarakat diharapkan memberikan masukan dan pertimbangan dari figur-figur caleg di masing-masing dapil. ***
|