|
BATAM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan partai politik yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam daftar caleg. Termasuk partai yang tidak proporsional menempatkan posisi caleg, yakni tidak adanya caleg perempuan pada setiap tiga caleg.
KPU akan mengumumkan para partai yang melanggar UU Pemilu itu melalui media.
”Dari data kita, ada beberapa parpol yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan. Selain itu, ada yang tidak memenuhi persyaratan karena satu diantara tiga caleg, semua laki-laki,” ujar Ketua Pokja Pencalonan anggota DPRD, KPU Provinsi Kepri, Tibrani SE, kemarin. Tibrani mengungkapkan dalam daftar caleg yang disampaikan ke KPU, ada 179 orang perempuan. Persyaratan yang tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan tersebut dilihat dari daftar caleg yang diajukan. Bukan yang masuk dalam daftar calon sementara (DCS). Partai yang tidak menempatkan perempuan pada setiap, sudah melanggar ketentuan, yaitu UU Pemilu Nomor 10 tahun 2008, pasal 53 dan pasal 55 ayat 2. Walau tidak ada sanksi administrasi atau sanksi pidana, namun dengan pengumuman itu, parpol mendapatkan sanksi moral. Rencananya, pengumuman parpol yang melanggar itu sesuai dengan UU Pemilu dan Keputusan KPU, dilakukan setelah pengumuman DPS. ”Kita fokus dulu susun DCS. Setelah itu baru umumkan. Kita diharuskan mengumukan partai yang melanggar ketentuan itu,” katanya. (uma)
|