|
BINTAN - Kegiatan illegal fishing yang dilakukan nelayan asing terutama dari Thailand dinilai sangat merugikan Indonesia. Dalam sekali operasi, satu kapal nelayan Thailand dalam sebulan bisa menyedot ikan dari Perairan Kepri yang nilainya mencapai Rp12 miliar.
’’Pengakuan ABK kapal ada yang menyebutkan telah beroperasi sampai lima tahun di Kepri,” ujar Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama Lukman Sofyan, Kamis (25/9).
Pernyataan ini diungkapan Danlantamal setelah menerima tiga kapal nelayan Thailand hasil ditangkapan KRI Sultan Thaha Saifuddin (STS), Senin (22/9). Tiga kapal nelayan Thailand tersebut ditangkap di lokasi sekitar 20 mill Kepulauan Anambas dimana ketiganya sedang melakukan pencurian ikan. Ketiga kapal itu adalah KM Chor 2009 yang dinahkodai Ek, KM SF 2 – 299 yang dinahkodai Nod, dan KM Korsin Siri-7 yang dinahkodai Chuk. Selain mengamankan kapal berikut hasil tangkapannya, TNI Al juga mengamankan anak buah kapal (ABK) sebanyak 27 orang. Guna penyelidikan lebih lanjut, KRI STS yang dikendalikan Gugus Tempur Laut Armada Barat (Guspurla Armabar) langsung menarik kapal nelayan Thailand ke dermaga TNI terdekat dalam hal ini Dermaga Fasharkan Mentigi, Tanjunguban. Untuk penyelidikan lanjutan tiga kapal tangkapan bersama ABK dan barang bukti lainnya diserahkan Danguspurla Armabar, Laksamana TNI Hari Bowo ke Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Lukman Sofyan. Usai penyerahan, Danlantamal mengatakan, kegiatan pencurian ikan yang dillakukan nelayan Thailand ini sangat merugikan negara. Dari hasil tangkapan per bulan saja, untuk satu kapal bisa mengeruk keuntungan dengan menjual ikan di Thailand Rp12 miliar. Bisa dibayangkan berapa kerugian yang diakibatkan tiga kapal ini, sementara mereka melakukan kegiatan di Kepri selama berbulan-bulan bahkan ada yang lima tahun. Untung saja, kata Lukman, kegiatan pencurian ikan tiga kapal nelayan Thailand ini bisa terdeteksi Guspurla Armabar hingga dilakukan penangkapan. Lukman menambahkan, dari hasil tangkapan kapal nelayan Thailand tersebut ternyata didapati sejumlah ikan yang harganya cukup tinggi. Sehingga, wajar saja kalau Kepri ini terus menjadi primadona kegiatan pencurian ikan oleh nelayan asing. Terkait jumlah kapal asing terutama dari Thailand yang melakukan pencurian ikan di perairan Kepri, Lukman menyampaikan jumlahnya sudah cukup banyak. Untuk wilayah Lantamal IV Tanjungpinang jumlah kapal nelayan asing yang ditangkap dan diproses di Tanjungpinang mencapai 162 unit. Tidak hanya di Tanjungpinang, di pangkapal Ranai, Natuna jumlah kapal nelayan yang telah berhasil diamankan yaitu mencapai 161 unit, di Batam mencapai 132 unit, dan Pontianak mencapai 31 unit. Dari sejumlah kapal yang ditangkap tadi, sebagian besar sudah diproses melalui pengadilan. Untuk ketiga kapal Thailand yang baru ditangkap, Lukman menyampaikan para pelakunya akan dijerat Pasal 92 UU RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka dapat diancam hukuman pidana paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (cnt) |