|
Kakek 96 Tahun Ajukan Gugatan Cerai |
|
Kamis, 25 September 2008 | 17:51:49 |
Singapura (BCZ) seorang kakek yang berusia 96 tahun telah mengajukan
gugatan cerai kepada istri ketiganya yang kini telah berusia 71 tahun.
Pang Tee Gam dalam gugatan yang ia layangkan menyatakan istrinya tersebut sebagai ‘sosok yang mempunyai tingkah laku yang aneh, tidak bisa dipercaya dan tidak bertanggung jawab dalam kehidupan rumah tangga mereka.
Namun pokok utama dalam gugatan yang ia layangkan terhadap istrinya, Chui Ah Mui, adalah masalah keuangan.
Pang menikah dengan istri pertamanya di Cina namun mereka kemudian bercerai ketika ia mengetahui istrinya menjalin hubungan gelap dengan saudaranya sendiri. Ia kemudian menikah dengan istri keduanya dan hidup bahagia bersama selama 24 tahun, hingga ajal menjemput istrinya tersebut.
Ia kemudian menjalin hubungan dengan istrinya sekarang dan menikah dengannya pada tahun 1984 yang lalu. (jhs)
|