|
39 Caleg Tak Memenuhi Syarat |
|
Kamis, 25 September 2008 | 10:36:10 |
|
Batam (BCZ) Pupus sudah harapan 39 calon legislatif dari 18
partai politik untuk ikut dalam Pemilu 2009 mendatang. Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Kota Batam menyatakan mereka tidak memenuhi syarat (TMS)
dalam verifikasi yang dilakukan KPU.
Berdasarkan rekapitulasi bakal calon legislatif pemilu 2009, dari 933 total caleg yang mengajukan berkas pada 16 September lalu, dengan rincian 652 pria dan 281 perempuan, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah sebanyak 39 orang.
”Permasalahan beragam, banyak berkas yang tidak diserahkan seperti ijazah tidak dilegalisir, surat kesehatan jasmani dan rohani tidak ada, SKCK juga. Pokoknya seputar administrasi saja,” ujar Ketua Pokja Pencalegan DPRD Kota Batam Zainuddin.
Dia juga menambahkan yang tidak lolos tersebut caleg bersangkutan menarik berkas pencalonannya. Yang menggunakan alasan ini sebanyak dua orang.
”Yang tidak lulus tersebut otomatis gugur dan tidak akan masuk DCS lagi, dan juga karena ini sudah hasil final dari KPU,” ujar Zainuddin.
Dalam hal ini, selanjutnya KPU akan memanggil ketua dan pengurus partai untuk memberitahukan hal tersebut. ”Mulai hari ini, kita panggil mereka,” kata Zainuddin.
Pengumuman DCS dilaksanakan pada 26 September sampai 9 Oktober mendatang. Dalam pengumuman tersebut KPU juga akan meminta tanggapan masyarakat tentang para calon legislatif tersebut. Setelah itu KPU melaporkan hal tersebut kepada setiap parpol untuk ditindaklanjuti.
”Jadi caleg yang gagal mungkin bertambah, tapi berkurang tidak, tergantung dari penilaian masyarakat,” ujar Zeindra. (BP/cr5)
|