|
BATAM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Abdul Rahman
mengatakan bahwa KPU tetap tidak akan menyetujui permintaan beberapa
partai yang datang untuk mengubah nomor urut daftar calegnya.
”Nomor urut tidak bisa berubah lagi, karena sesuai dengan form BA tidak bisa diubah lagi setelah tanggal 16 September yang lalu. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dan aturan SK KPU Nomor 18 Tahun 2008 tentang pedoman teknis pencalonan anggota DPR,” ujar Abdul Rahman menjawab Batam Pos di ruangannya, Selasa (23/9) lalu.
Agaknya, masih ada ketua partai dan beberapa pengurusnya yang mendatangi KPU dengan tujuan mengganti nomor urut setiap anggotanya. ”Ada salah satu partai yang meminta nomor urut 1 dipindahkan ke nomor urut 4, selanjutnya nomor urut 2 naik. Namun hal itu tidak akan pernah terealisasi, yang jelas tidak akan ada perombakan nomor urut lagi,” tegas Abdul Rahman.
Sejauh ini, lanjut Rahman, tahapan KPU sudah jelas dan tidak dapat diganggu gugat lagi, di mana pada 26 sampai sembilan Oktober mendatang dilakukan pengumuman DCS. Kemudian, tahapan selanjutnya yaitu penyampaian tanggapan masyarakat terhadap calon-calon yang diumumkan.
Selanjutnya 10 sampai 14 Oktober, KPU akan melakukan klarifikasi tanggapan tentang laporan masyarakat tersebut ke semua parpol. ”Intinya kita tidak akan melayani permintaan tersebut sampai kapan pun. Sekarang, kita sekarang fokus dalam rapat pleno mengenai penentuan hasil tanggal 16 September lalu,” kata Abdul Rahman. ***
|