|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
Google
BISNIS MALL
Angkutan bagi para pemudik untuk merayakan Natal terancam karena kapal Kelud harus naik DOK
Today's Must-Reads
Konspirasi Kenaikan Tarif Listrik
Kamis, 25 September 2008 | 09:14:07
Oleh: Ta’in Komari, SS.
Ketua Presidium Kelompok Diskusi Anti 86.

(Bagian Terakhir dari Dua Tulisan)
Rencana kenaikan tarif listrik PLN Batam menyangkut sejumlah aspek, yang alasannya terlalu dibuat-buat, dan menjadi konspirasi kepentingan para aparat pemerintah dan PLN sendiri. Dalam analisa kami menemukan beberapa persoalan mendasar kenapa PLN Batam minta kenaikan tarif listrik.


Pertama, PLN Batam membutuhkan dana yang sangat besar triliuan rupiah dengan mengajukan kredit ke bank, sementara kreditnya di bank untuk pembiayaan pembangunan pembangkit tersebut tidak disetujui jika neraca keuangan PLN Batam tidak dalam grafik kenaikan yang tinggi. Sehingga untuk memenuhi kebutuhan dana investasi yang besar dan agar bank berkenan menyetujui/mencairkan kredit maka PLN Batam harus melakukan kenaikan tarif listrik.


Kedua, Wali Kota Batam diduga terlibat dalam konspirasi kenaikan tarif listrik ini karena ada kepentingan yang lebih besar lagi, yakni menyelamatkan mega proyek multi years pemasangan lampu jalan umum (PJU) 5.500 titik senilai Rp75 miliar oleh Pemko Batam mulai Tahun Anggaran 2007, namun tidak memenuhi berbagai kriteria perundangan yang mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maupun kerja sama dengan Badan Usaha, yakni Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden RI No. 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.


Analisanya, bahwa untuk menghidupkan PJU 5.500 titik itu diperlukan daya listrik sekitar 15 MW sampai 20 MW, sementara kondisi pembangkit PLN Batam tidak akan memungkinkan memenuhi kebutuhan tersebut. Empat unit mesin pembangkit PLN di Panaran hampir sering mengalami gangguan sehingga PLN masih sering melakukan pemadaman listrik meski suplai gas oleh PGN sudah terpenuhi bahkan berlebih dan harus dibuang.


Mega proyek multi years PJU 5.500 titik senilai Rp. 75 Miliar itu akan terancam gagal kalau PLN Batam tidak mampu meningkatkan persediaan daya di atas 20 MW untuk menghidupkan lampu jalan. Angka itu setara dengan setengah daya yang dipakai konsumen seluruh masyarakat Batam. Jika daya listrik tersebut tidak dapat dipenuhi maka proyek PJU ini akan gagal dan menjadi sorotan banyak kalangan, bahkan bisa dijadikan kasus dugaan korupsi terbesar yang terjadi di Kota Batam.


Ketiga, rencana kenaikan Tarif Listrik PLN Kota Batam dilakukan seperti cara preman, yakni PLN Batam dengan melakukan pemadaman bergilir secara terus menerus meskipun tidak ada masalah di mesin generatornya. Trik preman itu diperkuat dengan ketakutan Pemko Batam akan kegagalan mega proyek PJU 5.500 titik. Sehingga konspirasi kenaikan tarif menjadi semakin mulus, karena Pemko Batam tidak berkeberatan memberikan rekomendasi kenaikan tarif listrik.


Keempat, keluarnya rekomendasi persetujuan rencana kenaikan tarif listrik dari DPRD Kota Batam yang langsung ditujukan kepada PT. PLN Batam jelas menyalahi ketentuan. Di mana seharusnya rekomendasi persetujuan kenaikan tersebut ditujukan kepada Wali Kota Batam sebagai regulator kebijakan. Sebab masalah kenaikan tarif yang menyangkut kepentingan masyarakat adalah masalah kebijakan yang menjadi tugas dan tanggung jawab pemerintah. DPRD hanya dapat memberikan pertimbangan atas masukan dari masyarakat kepada wali kota. Jadi dalam proses keluarnya rekomendasi persetujuan kenaikan tariff dari DPRD langsung ke PLN ini juga terjadi salah kaprah.


Membuka Isu Suap
Seperti petir menyambar di siang bolong ketika anggota DPRD Kota Batam, Muhammad Nardi membuat pengakuan yang mencengangkan banyak pihak, dengan mengatakan dirinya telah menerima uang suap Rp25 juta pada tahun 2005 berkaitan dengan rekomendasi kenaikan tarif listrik saat itu. Pengakuan Muhammad itu sontak membuat sejumlah orang meradang. Unsur pimpinan DPRD buru-buru membantah kabar tersebut karena rekomendasi kenaikan tarif listrik tahun 2008 juga menyisahkan isu suap sebesar dua miliar rupiah lebih.


Isu suap pihak ketiga kepada DPRD Kota Batam ini bukan yang pertama. Sebelumnya isu suap mengiringi kenaikan tarif air ATB, penurunan nilai pajak lampu jalan, dan sebagainya. Pengakuan adanya suap tersebut bukan isapan jempol karena diutarakan oleh orang yang bersangkutan.


Yang menjadi persoalan adalah tidurnya aparat hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Batam. Sejumlah kasus dugaan korupsi telah masuk ke lembaga penegak hukum tersebut sejek beberapa tahun lalu, sejumlah dugaan kasus suap terhadap pejabat public juga sudah ada di depan mata mereka, namun semua tidak ada yang diproses secara sungguh-sungguh. Semua kasus cenderung dipetieskan, bahkan ada sejumlah kasus sudah ditetapkan tersangkanya sejak dua tahun lalu namun hingga sekarang prosesnya tidak jelas, ada indikasi dihilangkan.


Menurut hemat kami, untuk menelusuri dan membuktikan praktik suap tidaklah terlalu sulit jika yang melakukan itu orang yang mempunyai otoritas seperti KPK, kejaksaan dan kepolisian. Pertama dilakukan audit independen yang di dalamnya nanti cari adanya pengeluaran dana dalam jumlah cukup besar yang berdampingan waktu dengan pembahasan rekomendasi kenaikan tarif. Sejumlah informasi pos anggaran di perusahaan umumnya disebut professional cost, dana taktis atau sebutan lain yang kita tidak tahu. Buka rekening koran PLN dan lihat adakah kemungkinan transfer uang kepada rekening orang-orang DPRD, atau adakah pengambilan uang dalam jumlah besar namun penggunaannya tidak jelas. Minta analisa PPATK untuk melihat kemungkinan adanya anggota dewan yang menyimpan uang suap tersebut di bank. Buka rekaman telepon dengan meminta operator nomor orang-orang bersangkutan dalam kurun waktu yang diperlukan. Semua akan memberikan kejelasan jika semua pihak terutama aparat kejaksaan dan kepolisian berani melakukannya secara transparan.


 Untuk kepolisian, yang disampaikan oleh Muhammad dalam media massa sudah bisa dijadikan bukti verbal sehingga dapat dijadikan dasar untuk suatu proses penyelidikan. Muhammad harus dapat membuktikan omongannya soal suap yang disampaikan kepada publik melalui media tersebut. Jika kemudian Muhammad tidak mampu membuktikan omongannya itu maka Muhammad harus mendapatkan hukuman karena dia telah melakukan pembohongan publik, menyebarkan informasi yang tidak benar, bahkan bisa menyesatkan pandangan masyarakat terhadap isu suap tersebut.


Perlu diketahui bahwa pembohongan publik merupakan salah satu kejahatan besar yang harus ditumpas habis. Prilaku yang suka memanfaatkan kelemahan pemahaman publik terhadap maksud politik seseorang harus dilindungi oleh hukum. Jangan lagi ada pembodohan masyarakat oleh orang-perorang sesukanya dengan memanfaatkan media.


Proses ini juga sekaligus ujian buat Muhammad sebagai kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang selama ini dinilai jujur, berakhlak dengan mengedepankan ajaran agama. Punya keberaniankah dia untuk mengungkapkan soal suap itu kepada semua pihak, sebab begitu pernyataannya mendapat tanggapan aparat hukum, dia cepat-cepat berkelit bahwa dirinya siap buka-bukaan di Badan Kehormatan DPRD tapi kalau memberikan keterangan kepada aparat kepolisian atau kejaksaan.   


PKS sendiri harus mendorong kadernya tersebut agar proses ini ditegakkan, atau membiarkan masyarakat menganggap bahwa kader PKS juga tidak lebih baik dari prilaku politikus-politikus lainnya yang suka mencari sensasi. Ujian sebenarnya akan menempatkan Muhammad sebagai seorang pemberani untuk membela kebenaran atau hanya seorang pengecut dan pecundang. Yang pada akhirnya menarik semua pernyataannya hanya karena ditekan partainya atau tokoh politik lain yang diduga terlibat dalam suap rekomendasi kenaikan tarif listrik tersebut. ***


 
MM Research Polls
Mampukah Pemerintah Indonesia Mengatasi Krisis Ekonomi?
Lebih Burukkah Krisis Tahun Ini Dibandingkan dengan 1997 Yang Lalu?
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
  • Rio de Jeneiro (BCZ) Pemerintah Brasil telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Pakistan untuk menjual 100 rudal mereka ke Pakistan.
    Mumbai (BCZ) India terus berusaha mengungkapkan siapa di balik teror Mumbai. Dini hari kemarin WIB (2/12), New Delhi merilis daftar teroris most wanted alias paling dicari. Daftar tersebut diserahkan kepada High Commissioner Pakistan karena India tetap yakin bahwa negara tetangga mereka itu...
Real Estate
  • Perumahan Bukit Surya Indah (BSI) Residence yang dibangun PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP), membuat program khusus selama Ramadan. Bagi konsumen yang membeli rumah di BSI, akan diberikan ketupat BSI senilai Rp 10 juta. Menariknya, untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), konsumen cukup...
    BATAM —Ketatnya bisnis properti di Batam, membuat pengembang dituntut kreatif untuk memasarkan produknya. PT Kurnia Djaja Mukmur Abadi misalnya, membebaskan biaya legalitas kepemilikan rumah untuk konsumennya yang membeli rumah di Kurnia Djaja. Saat ini, Kurnia Djaja sedang menjual...


Portal News
Surat Kabar
Majalah
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us