|
Nur: Gubernur Salah Alamat |
|
Rabu, 24 September 2008 | 18:35:20 |
Batam (BCZ) Wacana Gubernur Kepri Ismeth Abdulah untuk mencabut PP no
63 tahun 2003 tentang pajak barang otomotif, elektronik, minuman
beralkohol dan hasil tembakau kembali mendapat tentangan dari sejumlah
pejabat di Kepri.
Ketua DPRD Kepri, Nur Syafriadi mengatakan bahwa wacana Ismeth Abullah untuk mencabut PP 63 tersebut sebagai salah alamat, karena yang bisa mencabut PP tersebut hanya pemerintah. Ismeth dalam hal ini hanya bisa mendesak pemerintah dan tidak untuk mencabut PP tersebut secara langsung.
"Gubernur tidak berhak untuk mencabutnya, karena hanya pemerintah pusatlah yang mempunyai kekuasaan untuk melakukan hal ini," ungkap Nur
Pemberlakuan FTZ dengan tetap diberlakukannya PP 63 ini tentu sangat bertentangan dan hal inilah yang seharusnya menjadi fokus Gubernur untuk mendesak pemerintah segera mencabut peraturan ini.
"Insvestor saat ini resah dengan masih berlarutnya persoalan pemberlakuan PP 63 ini. Banyak diantara mereka yang mulai melirik Taiwan dan Malaysia sebagai tempat alternatif tempat usaha mereka,” tambahnya.
|