|
KPU Atur Pemasangan Atribut Partai |
|
Rabu, 24 September 2008 | 17:10:12 |
Batam (BCZ)
KPU Kota Batam akan mengeluarkan peraturan tentang
penempatan atribut kampanye selama masa kampanye hingga pemilu
dilaksanakan.
Peraturan ini ditetapkan untuk menciptakan kota Batam yang tertib dan indah dipandang mata sehingga Batam akan tetap memiliki keindahan semasa musim kampanye nanti. Atribut partai yang diincar oleh KPU untuk ditertibkan adalah spanduk, bendera partai dan baliho partai.
“Kita akan membidik persimpangan jalan yang harus dikosongkan dari segala macam atribut partai. Atribut tersebut hanya boleh dipasang dengan batas 30m dari batas persimpangan,” kata Hendrianto, anggota KPU Kota Batam.
Dia menambahkan jika persimpangan tersebut mempunyai daun jalan, maka batas pemasangan atribut kampanye adalah 25 meter. Aturan serupa juga akan diterapkan di setiap perputaran jalan (u turn), pagar pembatas jalan dan fasilitas umum.
"Peraturan ini disusun agar kota kita ini tidak terlihat semrawut dan berantakan akibat pemasangan atribut partai yang tidak pada tempatnya. Selain itu, hal ini juga penting bagi keselamatan para penguna jalan yang pandangannya tidak terganggu dengan atribut-atribut tersebut,” tambahnya. (jhs)
|