|
ICW: Kejari Tak Perlu Menunggu |
|
Rabu, 24 September 2008 | 12:13:45 |
Usut Suap Kenaikan Tarif Listrik
BATAM - Peneliti hukum Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah
mengatakan Kejaksaan Negeri Batam tidak perlu menunggu untuk memeriksa
kasus dugaan suap kepada anggota DPRD Kota Batam yang membahas kenaikan
tarif listrik, tahun 2005 lalu.
Menurutnya, jika izin dari Gubenur belum diperoleh dalam tempo 30 hari, Kejaksaan bisa melakukan pemeriksaan. ”Menunggu izin dari Gubenur untuk pemeriksaan hanya alasan yang dicari-cari. Jauh hari (pengajuan izin) kan sudah bisa dilakukan,” kata Febri Diansyah menanggapi pernyataan Kepala Kejaksan Negeri Batam Suharto Rasidi di i Hotel, kemarin.
Sebelumnya Kajari menyatakan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Kehoramatan (BK) DPRD Kota Batam terhadap anggota Dewan Muhammad Nardi yang menerima uang sejumlah Rp25 juta terkait kenaikan tarif listrik tahun 2005 silam. Suharto mengatakan untuk memeriksa anggota dewan harus ada izin dari Gubernur.
”Jangan menunggu BK. Karena BK hanya memberikan sanksi administratif dan politik,” ujarnya.
Febri kembali mengatakan terhadap kasus ini Kejaksaan harus proaktif. Jika dalam 30 hari sejak mengajukan izin, tidak ada respon dari Gubernur, katanya, Kejaksaan bisa langsung memproses. ”Izin ini memang cukup menghambat. Tapi Kejaksaan bisa bekerja tanpa itu,” tegasnya.
Untuk mengungkap kasus ini, lanjut Febri, sebenarnya tidak begitu sulit. Mulai pemeriksaan dari anggota Dewan yang pertama kali mengungkapkan dugaan suap tersebut. Lalu mencari siapa saja yang menerima dan dipergunakan untuk apa uangnya itu.
Menanggapi sikap Nardi yang tertutup saat diperiksa BK, Febri menduga ada main dengan BK. ”Karena sama-sama di Komisi III dulu,” ujarnya di sela-sela diskusi ICW dengan Koalisi Anti 70.(uma)
|