|
Harry: Gubernur Tak Berhak Cabut PP |
|
Selasa, 23 September 2008 | 19:47:42 |
|
Batam (BCZ) Keberadaan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 63 tahun
2003, yang dinilai mengganggu rencana implementasi UU FTZ, tidak bisa
dicabut seorang Gubernur Kepri. Pihak yang berhak mencabut PP tersebut
hanya dapat dilakukan pemerintah melalui presiden.
Hal itu ditegaskan Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR RI, Dr Harry Azhar Azis melalui ponselnya, Selasa (23/9).
Sementara yang bisa dilakukan saat ini adalah menetapkan secara khusus kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas. Penetapan itu kata dia merupakan penjabaran, pemerintah atas UU nomor 44 tahun 2007, tentang perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.
Lebih lanjut dia mengatakan, penjabaran yang dimaksudkan, soal tempat-tempat sesuai UU tersebut. Dengan menyatakan tempat-tempat sesuai UU tersebut, maka itu berarti meniadakan PP nomor 63.
"Gubernur bisa melakukan pembenahan. Tempat yang disebutkan UU sebagai daerah FTZ, telah dengan sendirinya meniadakan peran PP nomor 63," ungkapnya mengakhiri. (BN/mbb).
|