|
Panti Pijat Akan Ditertibkan |
|
Selasa, 23 September 2008 | 16:10:02 |
Batam (BCZ) Penyalahgunaan ijin usaha panti pijat yang dilakukan oleh
para pengusaha panti telah memaksa aparat bekerja lebih keras lagi
dalam melaksanakan tugasnya.
Panti pijat ini umumnya menyalahgunakan ijin dengan menambahkan layanan pijat ‘plus-plus’ dalam usaha mereka. Hal ini tentu dilarang karena menjadikan panti tersebut sebagai tempat mesum dan perbuatan pijat plus-plus bagaimanapun juga dilarang oleh agama.
Dinas Pariwisata Kota Batam merencanakan untuk melakukan pendataan ulang ijin panti pijat agar aktivitas maksiat tersebut tidak menyebar luas di kalangan masyarakat.
“Saat ini baru ada 40 panti pijat yang mempunyai ijin resmi. Setelah lebaran nanti, kita akan mengadakan pendataan ulang dan penertiban panti-panti pijat liar yang beroperasi tanpa ijin,” kata Marzuki, Kabid Sarana dan Obyek Wisata Dinas Pariwisata Batam.
“Panti pijat yang terbukti melakukan pelanggaran usaha mereka akan diberikan tindakan keras. Kita tidak menginginkan aktivitas mesum merajalela di tempat-tempat tersebut,” tambahnya. (jhs)
|