Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau sudah merampungkan verifikasi calon legislatif dari 38 partai politik. Hasilnya, tercatat ada 611 caleg, namun 31 di antaranya dinyatakan gugur.
’’31 yang gugur itu tidak melengkapi syarat jadi caleg,” ujar anggota KPU Kepri, Tibrani, tadi malam.
Persyaratan yang tidak dipenuhi caleg yang dinyatakan gugur itu antara
lain, tidak memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), tidak
memiliki surat keterangan kesehatan, tidak menyertakan ijazah, tidak
ada legalisir ijazah dan beberapa ketentuan lainnya yang tak dilengkapi.
Tibrani juga menegaskan, 31 caleg yang dinyatakan gugur itu, tidak
memiliki kesempatan sama sekali untuk memperbaikinya. Pasalnya, batas
toleransi yang diberikan KPU untuk melengkapi seluruh persyaratan caleg
sudah habis. ”Kita sudah kasi waktu daru 16 Agustus sampai 16
September, tapi masih ada juga yang syaratnya tak lengkap. Jadi
konsekwensinya gugur. Kalau dikasih toleransi lagi, kapan KPU kerja,
sementara tahapan pemilu harus jalan,” ujar mantan Ketua KPUD Batam ini.
Tibrani juga mengatakan, nomor urut caleg yang dinyatakan gugur
otomatis diisi oleh nomor urut di bawahnya. Hal ini juga sudah
dikomunikasikan dengan masing-masing partai politik. Bahkan, saat ini,
sudah ada 22 partai politik yang sudah menandatangani konsep daftar
caleg sementara (DCS) yang telah disusun oleh KPU.
Tinggal 16 parpol yang belum membubuhkan tandatangan. Tandatangan ini
penting, mengingat perubahan nomor urut akibat adanya caleg di suatu
partai yang tak lolos, harus diketahui oleh pengurus partai (ketua atau
sekretaris, red). ”Setelah parpol memaraf, baru kita plenokan,’’ kata
Tibrani.
Bagaimana jika sampai pada 26 September ternyata masih ada juga parpol
yang belum membubuhkan tandatangan ke konsep DCS yang telah disusun
KPU, sementara hari itu DCS sudah harus diumumkan? Tibrani mengatakan,
KPU akan tetap memplenokan. ”KPU kan memiliki kewenangan untuk
verifikasi, setelah itu pleno. Ini sesuai ketentuan UU,” tegasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini tidak ada aksi protes dari partai politik
ketika mengetahui ada kader mereka yang gugur. Ini ternjadi, karena
parpol juga sangat menyadari, ada caleg mereka yang memang tidak
melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. ”Kita bekerja sesuai
aturan. Partai politik memahami itu,” katanya. ***
|