|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
Google
BISNIS MALL
Angkutan bagi para pemudik untuk merayakan Natal terancam karena kapal Kelud harus naik DOK
Today's Must-Reads
Wali Kota Medan Divonis Lima Tahun
Selasa, 23 September 2008 | 10:30:27
Jakarta (BCZ)  Majelis hakim Pengadilan Tipikor akhirnya menjatuhkan putusan lima tahun penjara untuk Wali Kota Medan Abdillah. Hukuman tersebut tiga tahun lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim memvonis delapan tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Edward Patinasarani itu juga menjatuhkan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Abdillah juga diperintahkan membayar uang pengganti Rp 17,8 miliar. Jika dalam sebulan tidak membayar, yang bersangkutan akan dijatuhi pidana tambahan empat tahun penjara.

Menurut hakim, Abdillah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dalam pengadaan mobil pemadam kebakaran serta menguras APBD untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp 28,12 miliar.

Edward menjelaskan, Abdillah telah nyata-nyata menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Menurut pertimbangan hakim, dia melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ''Unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi terbukti,'' tegasnya.

Namun, tak semua dakwaan penuntut umum terbukti. Menurut hakim, dakwaan jaksa yang menerapkan pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti.

Pengadaan mobil pemadam kebakaran tersebut telah dilakukan dengan menggandeng rekanan Hengky Samuel Daud. Pengadaan tersebut dilakukan tanpa melalui tender, namun hanya penunjukan langsung. ''Harganya, terdakwa hanya menggandeng Sucofindo yang menyatakan bahwa harga yang ditawarkan Hengky wajar,'' jelasnya.

Ketika itu, dana Rp 11,998 miliar diambil dari APBD Perubahan Kota Medan, meski dalam APBD 2005 tidak disediakan anggaran untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar). Mobil damkar yang ditawarkan Daud sama dengan merek dan spesifikasi mobil damkar bantuan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara kepada Pemkot Medan yang nilainya hanya Rp 9 miliar.

Selain terjerat kasus mobil damkar, hakim menyatakan Abdillah terbukti menyelewengkan APBD 2002 sampai 2006. (git/nw)
 
MM Research Polls
Mampukah Pemerintah Indonesia Mengatasi Krisis Ekonomi?
Lebih Burukkah Krisis Tahun Ini Dibandingkan dengan 1997 Yang Lalu?
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
  • Rio de Jeneiro (BCZ) Pemerintah Brasil telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Pakistan untuk menjual 100 rudal mereka ke Pakistan.
    Mumbai (BCZ) India terus berusaha mengungkapkan siapa di balik teror Mumbai. Dini hari kemarin WIB (2/12), New Delhi merilis daftar teroris most wanted alias paling dicari. Daftar tersebut diserahkan kepada High Commissioner Pakistan karena India tetap yakin bahwa negara tetangga mereka itu...
Real Estate
  • Perumahan Bukit Surya Indah (BSI) Residence yang dibangun PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP), membuat program khusus selama Ramadan. Bagi konsumen yang membeli rumah di BSI, akan diberikan ketupat BSI senilai Rp 10 juta. Menariknya, untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), konsumen cukup...
    BATAM —Ketatnya bisnis properti di Batam, membuat pengembang dituntut kreatif untuk memasarkan produknya. PT Kurnia Djaja Mukmur Abadi misalnya, membebaskan biaya legalitas kepemilikan rumah untuk konsumennya yang membeli rumah di Kurnia Djaja. Saat ini, Kurnia Djaja sedang menjual...


Portal News
Surat Kabar
Majalah
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us