|
Istri Sultan Tolak RUU Anti Pornografi |
|
Senin, 22 September 2008 | 14:53:25 |
|
Jakarta (BCZ) GKR Hemas, istri Gubernur DIY Sultan Hamengku
Buwono X dan aktivis Yogyakarta untuk Keberagaman (YUK) menolak
pengesahan RUU Anti Pornografi menjadi Undang Undang.
Penolakan itu disampaikan Hemas, sebagai anggota DPD RI dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyampaikan penolakan tersebut bersama para aktivis YUK dalam dengar pendapat dengan Wakil Ketua DPRD DIY, Agus Sulistyono di gedung DPRD Yogyakarta siang ini (Senin, 22/9).
Seperti dilansir Antara, Hemas mengatakan bahwa Yogyakarta menolak RUU Pornografi, karena banyak pasal-pasal dalam RUU tersebut yang rumusannya tidak jelas.
Misalnya, lanjut Hemas, dalam pasal 14 ada kalimat perbuatan penyebarluasan dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan jika untuk kepentingan atau memiliki nilai seni budaya, adat istiadat dan ritual tradisional.
"Padahal setiap UU seharusnya tidak ada pengecualian. Ini menunjukkan ada pasal yang diskriminatif," katanya.
Selain itu, sambung istri Sultan Yogyakarta ini, pada pasal 20 ada kalimat masyarakat berperanserta melakukan pencegahan terhadap pembuatan penyebarluasan pornografi.
“Ini berbahaya karena masyarakat diminta berpatisipasi dalam pencegahan pornografi, tetapi tidak ada penjelasan konkret mengenai tindakan tersebut,” tegasnya. [rm/atm]
|