|
Baru Dibangun, Dirubuhkan Satpol PP |
|
Senin, 22 September 2008 | 11:32:02 |
Batam (BCZ) Ini peringatan bagi warga yang membangun kios liar
di pinggir jalan tanpa izin intansi terkait. Seperti yang terjadi di
Simpang Telkom Batamcentre atau di belakang PT Sincom. Empat petak kios
liar yang sedang dibangun warga langsung dirubuhkan tim Satpol PP Pemko
Batam.
Keempat kili tersebut hendak dibangun warga menjadi tempat berjualan. Mereka sudah mendirikan tiang-tiang yang terbuat dari kayu. Sementara beberapa petak lainnya di sepenjang jalan juga sudah dipersiapkan. Sepertinya juga akan dibangun kili.
Namun pembangunan tersebut tidak disetujui warga di sana. Apalagi beberapa hari sebelumnya, Satpol PP juga sudah merubuhkan kili di dekat sana.
Pondasi kili tersebut kini sudah rata dengan tanah. Tiang-tiang yang sudah berdiri dibongkar oleh tim aparat yang datang. ''Pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP,'' ujar Ferry.
Meski sudah dibongkar, sebenarnya warga belum puas dengan penertiban yang dilakukan aparat. Pasalnya, kios liar baru saja yang dibongkar. Sementara 10 kili lama dan tidak punya izin yang berdiri tidak jauh dari tempat itu masih berdiri.
''Warga sini mau semua kios liar yang tak ada izin ditertibkan dan dibongkar. Jangan sampai aparat pilih kasih atau main mata dengan pengelolanya,'' ujar tokoh masyarakat sana yang minta namanya tidak ditulis.(eri)
|