Setahun, 83 Ha Dibabat Jadi Arang
BATAM - Hutan bakau Batam
semakin hari semakin menipis. Berdasarkan hasil penelitian yang
dilakukan oleh Ditjen Pengawasan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan
Perikanan (P2SDKP) kebanyakan hutan bakau di Batam dibabat untuk
dijadikan arang. Selain itu, ada juga yang rusak karena reklamasi.
Pantauan dan pengawasan P2SDKP di sejumlah titik hutan bakau di wilayah Batam, ditemukan 300 dapur pembuatan arang bakau ilegal. Dari 300 dapur arang itu, dapat memproduksi 1.800 ton arang per satu kali produksi ini. Saat ini aktivitas mereka dinonaktifkan.
”Statusnya kita quo-kan dan tidak boleh beroperasi,” kata Direktur Pengawasan Sumberdaya Laut P2SDKP Ansori Zawawi pada pers di Kantor Wali Kota Batam, belum lama ini.
Dalam pengawasannya, Ditjen bekerjasama dengan Dinas KP2K Kota Batam telah menyisir daerah pesisir. Diperkirakan, Batam memiliki 4.800 hektare hutan bakau di luar hutan bakau di Barelang. Kebanyakan dari hutan ini, sebut Kepala Dinas KP2K Suhartini, sudah gundul dan rusak. Kalau pun tumbuh, hanya dengan ketinggian dua meter saja.
Ansori menyebut, tak hanya pembuatan arang saja yang dilakoni pengusaha bakau ini. Bahkan perusahaan telah mengekspor bakau gelondongan ke Malaysia dan Singapura dalam jumlah besar.
Permintaan arang negara tetangga ini, dapat dipenuhi dengan produksi arang bakau ilegal Batam yang cukup tinggi. Untuk satu kali produksi saja, satu unit dapur dapat menghasilkan arang 1.500-2.100 ton arang.
Berdasarkan analisa Ditjen dan Dinas KP2K, untuk satu ton, diperlukan 115 batang bakau ukuran standar (2,5 inchi dan panjang 3 meter).
”Dengan kerapatan rata-rata hutan bakau Batam, hutan yang harus ditebang (dengan bakau ukuran standar), bisa mencapai 69-83 hektare per satu kali produksi,” kata Ansori.
Berdasarkan pengawasan di lapangan, satu kali produksi, memerlukan waktu 45 hari sampai dua bulan.
Ia mengakui, memang banyak tenaga kerja yang terserap, untuk 300 dapur yang diawasi, perusahaan melibatkan 3.600 pekerja. ”Tapi informasi yang kita terima, pekerja ini pun dibayar murah, Rp800 ribu per bulan,” kata Suhartini.
Dengan fakta itu, dirinya menolak keras jika penertiban usaha pembuatan arang bakau ini disebut mematikan mata pencarian warga. ”Yang diuntungkan besar-besaran itu tokenya, bukan masyarakat sekitar,” katanya.
Namun begitu, pihaknya tetap akan mencarikan alternatif mata pencarian bagi pekerja yang berasal dari warga sekitar, misalnya menyalurkan ke kelompok budidaya ikan setempat. Pusat melalui koordinasi daerah juga akan menciptakan mata pencarian alternatif seperti kerajinan tangan dengan menggunakana APBN dan dana CSR. ”Sedangkan dapur yang ada, akan kita bongkar,” tegasnya.
Mendukung upaya penertiban in, Pemerintanh juga melibatkan kepolisian kesatuan 134, satpol PP, Ditpam OB, Dinas KP2K, kejakasanaan dan LSM. Meski melarang penebangan bakau dan pembuatan arang, namun pemerintah membuat pengecualian ke perusahaan galangan kapal (shipyard).
Perusahaan diizinkan menebang bakau untuk keperluan lokasi perusahaan dengan catatan harus melaporkan dulu ke dinas terkait. Jika pemerintah telah menetapkan lahan penggantinya, barulah penebangan diperkenankan. (ary)
|