Caleg TMS Diganti Nomor Urut di Bawahnya
BATAM - KPU menutup pintu bagi partai politik yang masih ingin
mengajukan bakal caleg susulan setelah masa pengajuan berkas caleg
berakhir 16 September, lalu. Begitu juga dengan permintaan perubahan
nomor urut, tak bisa lagi dilakukan.
Ketua Pokja Pencalonan KPU Kepri Tibrani mengungkapkan itu, menyusul adanya parpol dan caleg yang mendatangi KPU kabupaten/kota se-Kepri meminta mengubah nomor urut calegnya. ”Sudah tak ada lagi permohonan bakal caleg susulan ataupun perubahan nomor urut,” kata Tibrani, kemarin.
Perubahan nomor urut, kata Tibrani, bisa terjadi jika ada bakal caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) selama masa verifikasi ini. Nomor urut caleg TMS akan digantikan oleh caleg yang berada di nomor di bawahnya. Itu terjadi otomatis, tanpa campur tangan partai politik.
”Misalnya, ada caleg nomor 1 dari suatu parpol yang TMS. Maka nomor urut di bawahnya atau nomor urut dua yang jadi nomor satu, begitu juga di bawahnya otomatis naik ke atas,” tukasnya.
Tibrani meminta partai politik menghormati tahapan-tahapan yang sudah dilakukan KPU dengan tidak melakukan upaya-upaya yang bisa memperlambat kerja KPU.
”Kami sudah memberi waktu kepada parpol untuk memperbaiki berkas dan menyusun daftar calegnya. Sekarang, kalau KPU meloloskan permintaan perubahan nomor urut atau penambahan caleg, itu bisa mengganggu proses yang kita lakukan,” kata mantan Ketua KPU Batam, itu.
Jika DCS nanti diumumkan 26 September, katanya, lalu ada tanggapan dari masyarakat hingga menyebabkan adanya caleg yang gugur, barulah parpol bisa mengganti caleg tersebut.
”Tapi, caleg yang diganti itu nomor urutnya tetap. Misalnya, ada caleg nomor 3 di suatu Dapil gugur karena ijazah palsu dan sebagainya. Maka, parpol hanya bisa mengganti caleg nomor urut 3 tadi, tapi tak bisa menggantinya menjadi nomor urut satu atau empat,” katanya.
Jika ada bakal caleg yang ingin mengundurkan diri, kata Tibrani, caleg tersebut harus mengajukan surat pengunduran dirinya ke partai tempat ia mendaftar. Partai politik caleg itulah yang nantinya bisa mengajukan pengunduran diri ke KPU. ”KPU tak berhubungan dengan caleg secara individu. Tapi, hanya berhubungan dengan partai,” ujarnya. (med)
|