|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
Google
BISNIS MALL
Angkutan bagi para pemudik untuk merayakan Natal terancam karena kapal Kelud harus naik DOK
Today's Must-Reads
KPU Tolak Caleg Susulan
Senin, 22 September 2008 | 10:45:43
Caleg TMS Diganti Nomor Urut di Bawahnya
BATAM - KPU menutup pintu bagi partai politik yang masih ingin mengajukan bakal caleg susulan setelah masa pengajuan berkas caleg berakhir 16 September, lalu. Begitu juga dengan permintaan perubahan nomor urut, tak bisa lagi dilakukan.

Ketua Pokja Pencalonan KPU Kepri Tibrani mengungkapkan itu, menyusul adanya parpol dan caleg yang mendatangi KPU kabupaten/kota se-Kepri meminta mengubah nomor urut calegnya. ”Sudah tak ada lagi permohonan bakal caleg susulan ataupun perubahan nomor urut,” kata Tibrani, kemarin.


Perubahan nomor urut, kata Tibrani, bisa terjadi jika ada bakal caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) selama masa verifikasi ini. Nomor urut caleg TMS akan digantikan oleh caleg yang berada di nomor di bawahnya. Itu terjadi otomatis, tanpa campur tangan partai politik.


”Misalnya, ada caleg nomor 1 dari suatu parpol yang TMS. Maka nomor urut di bawahnya atau nomor urut dua yang jadi nomor satu, begitu juga di bawahnya otomatis naik ke atas,” tukasnya.


Tibrani meminta partai politik menghormati tahapan-tahapan yang sudah dilakukan KPU dengan tidak melakukan upaya-upaya yang bisa memperlambat kerja KPU.


”Kami sudah memberi waktu kepada parpol untuk memperbaiki berkas dan menyusun daftar calegnya. Sekarang, kalau KPU meloloskan permintaan perubahan nomor urut atau penambahan caleg, itu bisa mengganggu proses yang kita lakukan,” kata mantan Ketua KPU Batam, itu.


Jika DCS nanti diumumkan 26 September, katanya, lalu ada tanggapan dari masyarakat hingga menyebabkan adanya caleg yang gugur, barulah parpol bisa mengganti caleg tersebut.


”Tapi, caleg yang diganti itu nomor urutnya tetap. Misalnya, ada caleg nomor 3 di suatu Dapil gugur karena ijazah palsu dan sebagainya. Maka, parpol hanya bisa mengganti caleg nomor urut 3 tadi, tapi tak bisa menggantinya menjadi nomor urut satu atau empat,” katanya.


Jika ada bakal caleg yang ingin mengundurkan diri, kata Tibrani, caleg tersebut harus mengajukan surat pengunduran dirinya ke partai tempat ia mendaftar. Partai politik caleg itulah yang nantinya bisa mengajukan pengunduran diri ke KPU. ”KPU tak berhubungan dengan caleg secara individu. Tapi, hanya berhubungan dengan partai,” ujarnya. (med)


 
MM Research Polls
Mampukah Pemerintah Indonesia Mengatasi Krisis Ekonomi?
Lebih Burukkah Krisis Tahun Ini Dibandingkan dengan 1997 Yang Lalu?
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
  • Rio de Jeneiro (BCZ) Pemerintah Brasil telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Pakistan untuk menjual 100 rudal mereka ke Pakistan.
    Mumbai (BCZ) India terus berusaha mengungkapkan siapa di balik teror Mumbai. Dini hari kemarin WIB (2/12), New Delhi merilis daftar teroris most wanted alias paling dicari. Daftar tersebut diserahkan kepada High Commissioner Pakistan karena India tetap yakin bahwa negara tetangga mereka itu...
Real Estate
  • Perumahan Bukit Surya Indah (BSI) Residence yang dibangun PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP), membuat program khusus selama Ramadan. Bagi konsumen yang membeli rumah di BSI, akan diberikan ketupat BSI senilai Rp 10 juta. Menariknya, untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), konsumen cukup...
    BATAM —Ketatnya bisnis properti di Batam, membuat pengembang dituntut kreatif untuk memasarkan produknya. PT Kurnia Djaja Mukmur Abadi misalnya, membebaskan biaya legalitas kepemilikan rumah untuk konsumennya yang membeli rumah di Kurnia Djaja. Saat ini, Kurnia Djaja sedang menjual...


Portal News
Surat Kabar
Majalah
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us