|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
Google
BISNIS MALL
Angkutan bagi para pemudik untuk merayakan Natal terancam karena kapal Kelud harus naik DOK
Today's Must-Reads
Sukmawati Dituduh Pakai Ijazah Palsu
Sabtu, 20 September 2008 | 15:36:47
Jakarta (BCZ)  Setelah kalah di pengadilan, PNI Marhaenisme kubu Sauki terus mencari kelemahan PNI Marhaenisme pimpinan Sukmawati. Wanita bernama lengkap Diah Mutiara Sukmawati Seokarnoputri itu dilaporkan ke polisi dengan tuduhan memakai ijazah palsu dalan pencalegan.

“Sukma telah melanggar UU Pemilu No 10 tahun 2008 tentang pencalegan. Status pencalegannya secara otomatis ilegal, karena dia menggunakan ijazah palsu,” kata bekas Sekjen DPP PNI Marhaenisme kubu Sauki, Gandung Lakmana .

Manuver Gandung tampaknya tidak lepas dari perseteruan di tubuh PNI Marhaenisme selama ini. Partai peserta Pemilu 2004 ini terlibat konflik hingga pecah dua, antara PNI Marhaenisme kubu Sukmawati dengan kubu Sauki-Gandung. Namun, beberapa waktu lalu, kubu Sukmawati dimenangkan dalam gugatannya di pengadilan dan menjadi peserta Pemilu 2009 yang sah.

Gandung mengungkapkan, pada 8 Agustus 2008, pihaknya telah melaporkan Sukmawati ke Polda Metro Jaya, dengan No Pol :LP/2061/K/VIII/2008/SPK UNIT “II”, dengan tuduhan menggunakan ijazah palsu.

Dalam ijazah tersebut, ungkap Gadung, tertulis “Diah Mutiara Sukmawati dilahirkan pada tanggal 26-10-1951 di Djakarta, anak tuan/nyonya Dr. Ir. Soekarno “Lulus” dalam udjian penghabisan sekolah menengah umum tingkat atas yang diselenggarakan dari tanggal 20 Oktober 1969 sampai 29 Oktober 1969 di Djakarta, dan pemegang idjazah ini bernama sekolah SMA Negeri XXII, dengan nomor daftar induk 1072”.

Namun, kata Gandung, pernyataan resmi dari SMA Negeri XXII sebagaimana tertera dalam ijazah itu, menyatakan bahwa Diah Mutiara Sukmawati tidak terdaftar sebagai siswanya.

“Ini ada surat keteranganya dari Nilwathny Saleh, Kepala Sekolah SMA Negeri 22 Jakarta. Dalam surat ini disebutkan bahwa tidak pernah ada yang namanya Diah Mutiara Sukmawati di sekolah tersebut,” ungkap Gandung.

Selain itu, Gandung mengungkapkan, ijazah yang bernomor induk 1072 dan masuk tahun 1969 dengan jurusan Ilmu Pasti Alam (PAL) di kelas PAL 1 adalah ijazah atas nama Budi Susanto bukan Sukmawati.

“Surat ini dikeluarkan oleh kepala sekolah pada 22 Mei 2008 lalu. Artinya, ini masih baru dan datanya juga valid,” ungkap Gandung.

Dengan dugaan pemalsuan ini, lanjut Gandung, maka Sukma bisa dijerat dengan pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Lebih jauh, Gandung meminta KPU menyelidiki dan menunda pencalegan Sukmawati dari daftar caleg PNI Marhaenisme.

Menanggapi hal itu, Sukmawati membantah apa yang telah dituduhkan lawan politiknya di PNI Marhaenisme, Gandung Lakmana.

“Itu sama sekali nggak bener,” tegas Sukma singkat.

Sukma justru menilai Gandung adalah orang yang selalu tidak mau melihat orang lain senang.

“Dia memang selalu mencari celah untuk menjatuhkan saya, karena mereka tidak suka dengan saya,” tandasnya. [iga/rm]

 
MM Research Polls
Mampukah Pemerintah Indonesia Mengatasi Krisis Ekonomi?
Lebih Burukkah Krisis Tahun Ini Dibandingkan dengan 1997 Yang Lalu?
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
  • Rio de Jeneiro (BCZ) Pemerintah Brasil telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Pakistan untuk menjual 100 rudal mereka ke Pakistan.
    Mumbai (BCZ) India terus berusaha mengungkapkan siapa di balik teror Mumbai. Dini hari kemarin WIB (2/12), New Delhi merilis daftar teroris most wanted alias paling dicari. Daftar tersebut diserahkan kepada High Commissioner Pakistan karena India tetap yakin bahwa negara tetangga mereka itu...
Real Estate
  • Perumahan Bukit Surya Indah (BSI) Residence yang dibangun PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP), membuat program khusus selama Ramadan. Bagi konsumen yang membeli rumah di BSI, akan diberikan ketupat BSI senilai Rp 10 juta. Menariknya, untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), konsumen cukup...
    BATAM —Ketatnya bisnis properti di Batam, membuat pengembang dituntut kreatif untuk memasarkan produknya. PT Kurnia Djaja Mukmur Abadi misalnya, membebaskan biaya legalitas kepemilikan rumah untuk konsumennya yang membeli rumah di Kurnia Djaja. Saat ini, Kurnia Djaja sedang menjual...


Portal News
Surat Kabar
Majalah
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us