|
Pemerintah Hapus Sanksi Administrasi Pajak |
|
Sabtu, 20 September 2008 | 10:24:44 |
|
BATAM — Undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum
dan Tata Cara Perpajakan, bahwa Wajib Pajak Pribadi atau Badan yang
menyampaikan pembetulan SPT Tahunan tahun 2006 dan tahun-tahun
sebelumnya dalam tahun 2008, diberikan penghapusan sanksi administrasi
berupa bunga dan tidak dilakukan pemeriksaan, kecuali terdapat data
atau keterangan lain yang menyatakan bahwa pembetulan SPT Tahunan PPH
tersebut tidak benar. Kebijakan pemerintah ini, dikenal dengan Sunset
Policy.
Tentang Sunset Policy ini, akan dilakukan seminar setengah hari diskusi dan solusi menghadapi kebijakan pemerintah tersebut. Adapun yang bertindak sebagai pembicara dan moderator yakni Drs Sayuti Gazali (Pemimpin KAP Drs Sayuti Gazali, Dosen Jurusan Akuntansi Fakultas Ekonomi Universitas Andalas Padang), Muljadi Djaja SE Ak (Managing Director of Multi Management Service Centre).
Tempat seminar di i Hotel Batam pada hari Selasa, 23 September 2008 pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB. Untuk informasi seminar ini, Multi Management Service Centre, Telp 429990/ 429980, fax 429970 di Komplek Citra Mas D/11. (ash/adv)
|