|
Batas Akhir Pendaftaran Pemilih 10 Oktober |
|
Jumat, 19 September 2008 | 15:57:12 |
Batam (BCZ) KPU masih memberikan waktu kepada masyarakat yang belum
terdaftar sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk
mendaftarkan dirinya sebagai pemilih hingga tanggal 10 Oktober
mendatang.
Warga yang belum terdaftar dapat menghubungi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dilingkunganya sebelum batas terakhir yang diberikan.
“Kita sudah menerima Daftar Pemilih Sementara bagi para pemilih untuk Pemilu 2009 mendatang. Bagi yang belum terdaftar mohon segera mendaftarkan dirinya,” kata Anggota KPU Kota Batam, Ngaliman.
"Kita memberikan peluang besar kepada setiap warga untuk terdaftar jadi pemilih," tambah Ngaliman lagi sembari menyebut lagi tidak diharuskan memiliki KTP Batam.
Dari data DPS yang telah diterima oleh KPU Kota Batam masih dimungkinkan untuk mengalami perubahan, meskipun sebelumnya telah diadakan pemutakhiran data. Dari data DPS yang terkumpul ini, para caleg sudah bisa memproyeksikan berapa suara yang harus bisa ia raih untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota dewan di DPRD Kota Batam. (jhs)
|