Daripada Terus Digantung
BATAM — Pemerintah bisa merevisi PP 63 tentang Pajak Pertambahan Nilai
(PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Batam, dengan
menghilangkan pajak untuk barang-barang konsumsi. Sedangkan untuk
minuman beralkohol bisa diberlakukan.
”Dari pada pemerintah berat mencabut secara keseluruhan PP 63, karena akan mengurangi pajak, ada baiknya direvisi saja. Sehingga, prosesnya bisa cepat. Tak digantung seperti sekarang ini,” ujar pelaku usaha kecil dan menengah, Rivai Hamta, kepada Batam Pos, kemarin.
Menurutnya, jika PP 63 tersebut belum juga dicabut, pelaksanaan Free Trade Zone (FTZ) di Batam jalan di tempat. Begitu juga dengan FTZ di Bintan dan Karimun. Usulan revisi ini, kata Rivai, untuk mempermudah pemerintah menyelesaikan masalah FTZ di Batam.
Sedangkan menurut Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepulauan Riau, Abdullah Gosse, pemerintah daerah harus secepatnya menyelesaikan masalah hambatan lokal yang ada di daerah ini. Sehingga, saat pelaksaan FTZ tak ada lagi proses perizinan yang berbelit-belit.
”Saat PP 63 dicabut oleh pemerintah, FTZ langsung jalan. Untuk itu, Dewan Kawasan dan Badan Pengusahaan Kawasan (BPK) harus siap terlebih dulu sebelum PP tersebut dicabut,” katanya.
Pertimbangan pemerintah belum mencabut PP tersebut, jelas Gosse, karena masih banyak masalah di daerah yang harus disiapkan. Hal itu untuk mengantisipasi jangan sampai terjadi konflik kepentingan antar instansi. (rob)
|