|
BATAM - Kasus penyelundupan uang tunai senilai Rp686 juta dari Batam
tujuan Singapura yang berhasil diungkap TNI AL Batam rencananya
dilimpahkan ke Bea Cukai (BC) Batam, Jumat (19/9) hari ini.
Demikian dikatakan Danlanal Batam Kolonel Laut (E) Muhammad Faisal melalui Pasops Kapten Ario Sasongko, kemarin. “Besok kita limpahkan ke BC,” katanya menanggapi perkembangan kasus pelanggaran undang-undang perbankan itu.
Ario Sasongko mengatakan, dengan diserahkannya kasus tersebut ke pihak BC, maka penyidikannya juga akan ditangani oleh BC. Lalu apa motif sebenarnya tersangka menyelundupkan uang itu? “Biar BC yang selidiki,” katanya.
Dua tersangka yang sudah tertangkap, kata Ario Sasongko, hanyalah bagian kecil dari sindikat penyelundupan uang tersebut. Ia mengaku ada beberapa pelaku lainnya yang masih berkeliaran. Pihak Lanal Batam terus melacak jejak sindikat tersebut.
Dari pengakuan tersangka, aksi penyelundupan tersebut berjalan hampir tiap hari selama lebih dari tiga tahun. “Dalam satu hari itu ada juga pelaku lainnya yang beraksi. Ini kita kejar,” tegas Ario Sasongko.
Seperti diberitakan, TNI AL Batam berhasil menggagalkan aksi penyelundupan uang senilai Rp686 juta dari
Batam tujuan Singapura, Rabu (17/9). Dua orang tersangka diamankan, yakni Yong Peng (29) dan Toni (34). Tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 24 tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar.
Modus penyelundupan yang digunakan kedua tersangka, yakni dengan melilitkan uang ratusan juta itu di perut, kaki, dan betisnya. (why)
|