Oleh: Dr Mahmudi Asyari
Pemerhati Sosial Keagamaan, tinggal di Jakarta.
Sudah merupakan sesuatu yang rutin bagi umat Islam jika Ramadan datang mereka berbondong-bondong ke masjid untuk melaksanakan salat yang mereka namai dengan Tarawih. Baik dengan bentuk jamaah sedikit atau besar dengan penuh antusiasme melakukan jamaah. Mereka berkeyakinan bahwa jika mereka tidak menyempatkan diri melakukan salat Tarawih, umat Islam baru melakukan separuh perjalanan ke surga. Oleh sebab itu, agar perjalanan itu penuh salat Tarawih ”harus” dilaksanakan. Berkaitan dengan itu, mereka—sesuai dengan mazhab yang dianut—melakukan salat itu baik yang dua puluh rakaat atau delapan rakaat.
Terlepas dari kesemarakan salat Tarawih tersebut sesungguhnya ibadah tersebut penuh kontroversial, tidak hanya berkaitan dengan masalah bilangan rakaat yang senantiasa diperdebatkan di antara penganut Tarawih dua puluh rakaat dan penganut delapan rakaat. Di samping yang delapan rakaat pun masih kontroversial antara penganut empat empat rakaat dan delapan dua dua rakaat. Jauh dari sekadar persoalan seputar tersebut, kontroversi antara yang mengatakan sebagai bentuk bid`ah dalam arti salat itu tidak disyariatkan dan para pendukung salat itu sendiri. Bahkan, saudara kita dari golongan Syi`ah jelas-jelas menolak Tarawih dengan alasan bahwa salat itu tidak ada di dalam Alquran. Namun sesungguhnya penolakan itu, lebih didasari alasan politik, karena yang menformalkan adalah Umar bin Khattab di samping hadits yang dijadikan rujukan juga berasal dari Aisyah.
Berkaitan dengan salat Tarawih tersebut, ada sejumlah hadits yang dijadikan sandaran baik yang berkaitan dengan dua puluh rakaat, delapan rakaat (dua dua rakaat), delapan rakaat (empat empat rakaat). Satu dari tiga jenis hadits yang dijadikan landasan salat Tarawih memang sahih, yaitu hadits Aisyah yang menjelaskan bahwa Nabi melakukan salat malam delapan rakaat dengan salam di setiap empat rakaat dan kemudian diakhir dengan tiga rakaat. Hadits tersebut memang diakui oleh ulama sebagai hadits sahih, namun ketika struktur katanya dicermati menimbulkan keraguan yang amat sangat bahwa salat yang dilakukan Nabi bisa jadi bukan salat khusus yang kemudian dikenal sebagai Tarawih. Apa petunjuknya? Aisyah dalam hadits tersebut mengatakan bahwa Nabi tidak melakukan salat malam di bulan Ramadan dan selainnya melebihi sebelas rakaat. Jika itu salat khusus untuk malam Ramadan, kenapa ada klausul yang menyebut di malam bulan Ramadan dan lainnya? Itu menunjukkan bahwa salat yang dilakukan Nabi bukan salat yang kita kenal dengan Tarawih seperti saat ini. Menurut saya, merujuk kepada hadits Aisyah, salat sebelas rakaat yang dilakukan Nabi adalah salat yang biasa beliau lakukan setiap malam. Dan, berkaitan dengan itu ulama mengatakan bahwa salat itu bisa saja salat tahajjud, salat witir, atau gabungan tahajjud dan witir.
Adapun berkaitan dengan sejumlah riwayat seperti salat malam Nabi di masjid selama tiga malam berturut-turut dan untuk malam keempat beliau ”absen” banyak riwayat yang saling berlawanan. Namun, dari sekian riwayat tersebut dapat dipastikan bahwa salat itu tidak terkait dengan salat khusus yang bernama Ramadan. Di samping tidak ada penjelasan bahwa ketika itu sahabat yang ada di belakang Nabi berjamaah terhadap beliau. Seandainya dilakukan berjamaah, tentulah tidak menggelisahkan Umar bin Khattab yang ketika suatu malam datang ke masjid melihat sahabat ada yang sedang berdiri, rukuk, sujud, dan duduk. Artinya, jika itu dilakukan berjamaah bersama Nabi, pasti ada sahabat yang menunjukkan, karena—menurut suatu riwayat—pada malam ketiga khususnya banyak sahabat yang menyaksikan.
Berdasarkan sejumlah riwayat berkaitan dengan masalah Tarawih, menurut saya, tidak ada salat bernama Tarawih baik itu yang berupa sebelas rakaat dengan variasinya maun pun yang dua puluh rakaat atau lebih. Lantas bagaimana kaitanya dengan hadits, ”Siapa yang terjaga (qama) pada malam Ramadan, dosa-dosa yang telah lalu diampuni Allah?” Kata qama oleh ulama ditafsirkan sebagai salat tarawih pada malam Ramadan. Bagi saya tafsir itu tidaklah tepat mengingat kata tersebut tidak ada akar kebahasaannya untuk dikaitkan dengan masalah salat, kecuali kemudian digandeng dengan kata salat seperti qiyam al-salah. Namun, jika hal itu tidak ada, maka yang tepat menurut saya adalah memberikan arti terjaga dalam arti mengurangi tidur dengan memperbanyak ibadah seperti i`tikaf, berzikir, melakukan salat tahajjud, witir, dan nawafil (salat sunnah dengan salam di setiap dua rakaat sebanyak mungkin). Pengertian qama (qiyam) seperti itu, menurut saya semakin mendapatkan legitimasi manakala dikaitkan dengan praktik yang dilakukan Nabi pada setiap sepuluh malam terakhir Ramadan di mana umat Islam dianjurkan agar—jika bisa—tidak tidur guna meraih Lailah al-Qadr (malam seribu bulan). Oleh sebab itu, menurut saya, qiyam dalam konteks hadits tersebut tidak ada kaitannya dengan salat khusus atau yang kita kenal Tarawih.
Jika demikian, bagaimana semestinya menempatkan salat yang dikenal Tarawih tersebut? Berkaitan dengan masalah itu hal yang paling mendasar untuk direkonstruksi adalah niat salat itu sendiri. Setiap muslim yang ingin melaksanakan salat harus jelas niatnya, salat sunnah apa yang akan dilakukan, tahajjud, witir, atau nawafil. Hal yang pasti menurut saya tidak ada niat salat Tarawih. Mana mungkin ada nama salat seperti itu, karena arti Tarawih (jamak dari tarwihah) adalah istirahat. Apa mungkin ada salat istirahat, karena salat itu sendiri adalah aktivitas ibadah bukan ibadah istirahat. Oleh sebab itu, jika akan melakukan salat witir atau bisa juga tahajjud sebagaimana hadits Aisyah mendefinisikan niatnya begitu dengan salat nafilah lepas di mana di setiap dua puluh rakaat salam.
Menurut saya, kesalahan disebabkan memahami ungkapan dalam sebuah riwayat yang mengatakan kami beristirahat setiap salam di mana kemudian ungkapan itu dijadikan sebagai nama salat. Akibatnya salah kaprah pun terjadi sehingga setiap bulan di masjid-masjid non-Muhammadiyah bilal mengucapkan kata-kata yang artinya, ”Marilah kita melakukan salat Tarawih dua....” Persoalannya bukan dua rakaat atau empat rakaat, tapi terletak kepada niat salat itu. Oleh sebab itu, pertama kali, mari kita tinggalkan salat niat Tarawih dan berniatlah sesuai jenis salat yang diajarkan Nabi. Jika akan melakukan dua rakat salat sunnah nawafil yang kemudian dilipatgandakan sampai dua puluh rakaat atau bahkan lebih, tegaskanlah bahwa salat itu adalah nawafil yang diperbanyak dan itu sah saja selama mampu, karena Nabi memang menganjurkan untuk melakukan salat sunnah selain yang telah ditegaskan jenisnya. Namun, menurut saya tidak ada salat yang bernama Tarawih sehingga jika dalam niatnya disebutkan jenis itu—bisa jadi—masuk kategori membikin syariah salat sendiri. ***
|