|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
Google
BISNIS MALL
Angkutan bagi para pemudik untuk merayakan Natal terancam karena kapal Kelud harus naik DOK
Today's Must-Reads
Penyerahan Aset, Sebuah Keikhlasan
Jumat, 19 September 2008 | 09:14:20
Oleh: Drs Firman Harefa, S.Pd
Ketua Umum Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) Pulau Bintan.

(Sebuah Tanggapan Tulisan Asetku Sayang, Asetku Hilang)
Siapapun manusianya, dipastikan tak akan bisa hanya diam ketika apa yang seharusnya menjadi haknya malah dikuasai dan dimanfaatkan orang lain. Barangkali ada yang diam memang, namun sebaliknya, manusia macam apa jika sudah tau bukan haknya lagi, malah sewenang-wenang hendak terus menguasai? Secara awam, keadaan ini dapat diartikan sebagai bentuk yang rakus, tak tau diri dan tega. Tega mengorbankan kepentingan orang lain demi kepentingan yang bukan lagi menjadi kepentingannya?


Akan hal ini, saya teringat ucapan Deddy Mizwar dalam sinetron Kiamat Sudah Dekat. Intinya, apabila seseorang mampu menguasai ilmu ikhlas, maka manusia tersebut mendekati kesempurnaannya sebagai seorang manusia. Dan dipastikan, rasa kemanusiaannya bukan lagi sesuatu yang naif serta tidak pula sebagai kepura-puraan. Ikhlas, salah satunya dapat diartikan mampu menghargai hak dan kepentingan orang lain. Ikhlas juga bukan hanya sekadar perasaan.


Tulisan ini muncul sebagai tanggapan dari tulisan Hj Suryatati A Manan, 'Asetku Sayang, Asetku Hilang' di halaman Opini, Batam Pos 15 September 2008. Dalam konteks membela kepentingan daerah dan masyarakatnya, wajar kalau Wali Kota Tanjungpinang itu galau, risau. Dia bertanya, siapa yang teraniaya? Masyarakat saya kira tak susah menjawabnya.


Kota Tanjungpinang dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang pembentukan kota otonom Tanjungpinang. Lahir dari hasil pemekaran. Istilah kasar atau analoginya, Kota Tanjungpinang merupakan adik Kabupaten Kepri (Kini Bintan) setelah Provinsi Kepulauan Riau terbentuk. Memang benar antara keduanya memiliki hubungan dan keterkaitan yang tak berbatas. Namun setelah berdiri sendiri, secara administrasi Tanjungpinang berhak mutlak menentukan nasibnya ke depan.


Sesuai Undang Undang Nomor 5 Tahun 2001 pula, salah satu pasal menyatakan selambat-lambatnya pelaksanaan penyerahan aset diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak pelantikan pejabat Wali Kota Tanjungpinang. Artinya, segala aset kabupaten induk yang berada dalam wilayah Kota Tanjungpinang, sah dimiliki dan dikelola Kota Tanjungpinang sesuai kebutuhan dan tujuan pemekaran dimaksud.


Jelas, Undang Undang tak salah. Bahwa kenapa setelah bertahun-tahun menjadi kota otonom belum juga aset-aset itu diserahkan, inilah yang patut dipertanyakan dan didesak. Mengapa ada saja celah alasan untuk mempertahankan aset yang sudah seharusnya menjadi milik Pemko Tanjungpinang. Bahkan, terakhir kabarnya aset-aset itu mau dilelang pula.


Seharusnya, sudahlah, kabupaten induk patuhi saja UU yang ada dan tak perlu memelihara polemik hanya untuk menjadi penguasa aset-aset tersebut. Secara hitung-hitungan, kalau alasannya untuk menambah pundi pendapatan daerah, Kabupaten Bintan memiliki banyak potensi lain yang belum maksimal dikembangkan. Jangan malah bangga pendapatan bertambah tapi ada yang menderita karenanya. Masyarakat Tanjungpinang juga punya harapan hidup makmur dari asetnya sendiri.


Pun, pendapatan dari aset yang ada di Tanjungpinang, bukan pula terlalu signifikan menyumbang upaya peningkatkan kesejahteraan masyarakat kabupaten induk. Sampai disini, selain ikhlas, etika juga harus dikedepankan agar kelak tak menjadi bahan cemeeh.
Jujur saja, apa ruginya jika aset-aset tersebut dikuasai dan dimanfaatkan Kota Tanjungpinang. Toh, juga untuk kepentingan masyarakat. Tak hanya itu, bangga harusnya karena Tanjungpinang kini menjadi ibukota Provinsi Kepri. Bagi Tanjungpinang, jelas saja rugi, aset punya, tapi tak bisa dikelola dan pajaknya lari ke daerah lain.


Maaf, bukan hendak mengatai, yang tak dimiliki kabupaten induk, selain ikhlas, juga jiwa besar. Terlalu cengeng jika beralasan takut tak berkantor. Bukankah justru menyulitkan masyarakat jika hendak berurusan harus jauh-jauh dari Bintan ke Tanjungpinang. Masyarakat juga yang teraniaya.


Pada dasarnya Pemko Tanjungpinang memang toleransi, berharap kabupaten induk sadar akan kewajibannya, mengingat hal ini sudah diatur Undang Undang. Namun yang terjadi malah toleransi yang diberi ditanggapi lain. Tenggat yang ada digunakan untuk mencari celah mengkhianati Undang Undang. Tak ada itikad baik memang.


Sebagai pemimpin, Wali Kota Tanjungpinang sudah mengambil langkah bijak sesuai yang tertuang dalam opininya. Ada nada kecewa, galau dan marah, namun tetap santun. Dia memang harus membela kepentingan daerahnya dan kepentingan masyarakatnya. Beruntunglah masyarakat Tanjungpinang punya pemimpin seperti itu. Menghadapi masalah ini, dia tidak meledak-ledak sehingga suasana kondusif ditengah masyarakat tetap terjaga.


Kata seorang teman saya, jelas bagaimana seorang pemimpin harus bersikap layaknya pemimpin. ''Itu salah satu bukti sayang Ibu Tatik pada masyarakat Tanjungpinang''.


Tapi, kata teman lainnya, ''Sebuah resiko,''.
”Ya, sebuah resiko bagi pemimpin yang tak mau ambil resiko?,''.
Barangkali, ini juga bentuk 'kejengkelan' Wali Kota terhadap masalah yang berlarut hingga telah berganti beberapa pemimpin di kabupaten induk namun tak selesai-selesai. Belakangan memanas saling komentar di media. Tak jelas, motif apa kabupaten induk bertahan dengan egonya.


'Pertikaian' dua pemerintahan ini sebenarnya tak perlu ada jika patuh pada Undang Undang. Namun, yang sudah terjadi, memang harus secepatnya diambil jalan penyelesaian. Kuncinya kini di Pemerintah Provinsi Kepri yang membawahi dua wilayah tersebut. Sebagai bapak, Pemprov Kepri hendaknya bijak dan jangan terseret dalam arus permasalahan. Sebab, kekuatan jahat selalu mengintai jika sedikit saja lengah.


Saya mengutip ucapan Sir Edmund Burke, seorang pemikir kenamaan Inggris pernah mengatakan, ''Persyaratan yang dibutuhkan oleh kekuatan jahat untuk berkuasa hanyalah orang-orang baik berdiam diri''. Dalam konteks ini, penulis bukannya hendak memberi cap kekuatan jahat dan kekuatan baik pada pihak manapun.


Yang terpenting, apapun masalahnya, jangan sampai ada satupun pemerintah daerah yang tidak mau aman melaksanakan amanat Undang Undang. Sesuatu yang benar, harus didukung tanpa rasa curiga. Sebab, meminjam kata-kata Naga Bonar, nanti, ''Apa kata dunia?''.***


 
MM Research Polls
Mampukah Pemerintah Indonesia Mengatasi Krisis Ekonomi?
Lebih Burukkah Krisis Tahun Ini Dibandingkan dengan 1997 Yang Lalu?
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
  • Rio de Jeneiro (BCZ) Pemerintah Brasil telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Pakistan untuk menjual 100 rudal mereka ke Pakistan.
    Mumbai (BCZ) India terus berusaha mengungkapkan siapa di balik teror Mumbai. Dini hari kemarin WIB (2/12), New Delhi merilis daftar teroris most wanted alias paling dicari. Daftar tersebut diserahkan kepada High Commissioner Pakistan karena India tetap yakin bahwa negara tetangga mereka itu...
Real Estate
  • Perumahan Bukit Surya Indah (BSI) Residence yang dibangun PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP), membuat program khusus selama Ramadan. Bagi konsumen yang membeli rumah di BSI, akan diberikan ketupat BSI senilai Rp 10 juta. Menariknya, untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), konsumen cukup...
    BATAM —Ketatnya bisnis properti di Batam, membuat pengembang dituntut kreatif untuk memasarkan produknya. PT Kurnia Djaja Mukmur Abadi misalnya, membebaskan biaya legalitas kepemilikan rumah untuk konsumennya yang membeli rumah di Kurnia Djaja. Saat ini, Kurnia Djaja sedang menjual...


Portal News
Surat Kabar
Majalah
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us