|
PDS Tolak RUU Antipornografi |
|
Kamis, 18 September 2008 | 18:58:10 |
Jakarta (BCZ) Partai Damai Sejahtera (PDS) dengan tegas menolak RUU Antipornografi yang sedang digodok di DPR.
Penolakan itu dinyatakan anggota Fraksi PDS, Jeffrey Johannes Massie saat menerima delegasi tersebut di gedung DPR, Senayan, Jakarta sore ini (Kamis, 18/9).
Menurut dia, kalau mau mengatur pornografi, yang harus dipusatkan perhatiannya adalah pada distribusi materi pornografi, baik melalui vcd maupun penayangan di tv.
Selain itu, lanjut Jeffrey, hal yang paling penting adalah sikap aparat penegak hukum terhadap pendistribusian hal-hal yang berbau pornografi tersebut.
Dia juga melihat, budaya terutama tarian Manado, Mak Engket, bisa saja ditentang, jika RUU Antipornografi tersebut disahkan. Karena penarinya tidak memakai baju yang menutup seluruh tubuhnya.
“Jadi RUU tersebut bisa menimbulkan multi tafsir. Apalagi soal ketelanjangan. Kata-kata membangkitkan hasrat seksual itu terlalu luas.
Dia juga khawatir terhadap pasal 21 dimana ada peran aktif masyarakat utnuk mengawasi melaksanakan UU tersebut itu berbahaya.
Dia mencontoh, jika seorang warga melihat seorang perempuan memakai baju renang, dia anggap itu bisa memancing hasrat seksualnya dan kemudian dia melapoorkan ke suatu byang dibendtuk dari sebagai tidndak lanjut dari pengesahan RUU itu.
“Jika itu dijadikan alasan melanggar UU pornografi berbahaya,” tandasnya.
Dalam kesempatan terpisah Ketua Pansus RUU Antipornografi, Balkan Kaplale menyatakan tetap menggelar rapat pleno pembahasan RUU tersebut, meskipun PDS dan PDI Perjuangan menolak RUU tersebut dan tidak hadir dalam rapat tersebut. [atm]
|