Penurunan harga BBM dinilai oleh anggota Dewan harus diiringi dengan penurunan tarif angkutan
Hukuman Tembak: Penyiksaan
Kamis, 18 September 2008 | 16:21:48
Jakarta (BCZ) Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini
(Kamis, 18/9) menggelar sidang judicial review tentang Cara Pelaksanaan
Hukuman Mati, yang diajukan Tim Pembela Muslim (TPM) sebagai kuasa
hukum Amrozi cs.
Sidang yang dipimpin Mahfud MD itu digelar dengan agenda, mendengarkan keterangan saksi dari pemohon. Dalam sidang kali ini, empat orang ahli yang diajukan TPM berpendapat bahwa cara hukuman mati dengan ditembak di jantung, merupakan penyiksaan terhadap terpidana mati.
Saksi hukuman mati dengan cara ditembak terhadap Antonius dan Samuel bernama Chalie Burrows, menjadi salah satu saksi dalam persidangan tersebut.
Menurut Chalie Burrows, dua terpidana mati asal Nigeria di Lapas Pasir Putih Nusakambangan itu, seluruh tubuhnya diikat layaknya mummy dan kepala ditutup dengan kain sebelum ditembak.
"Saat ditembak oleh dua regu tembak sebanyak 15 orang di jantung, Antonius dan Samuel tidak langsung mati, tapi malah mengerang kesakitan hingga tujuh menit. Itu adalah siksaan," kata Chalie Burrows.
Ahli Anastesia (bedah) Ikatan Dokter Indonesi (IDI), Sun Sunatrio yang menjadi saksi yang lainnya mengatakan, hukuman mati dengan cara ditembak sebenarnya tidak masalah, kalau tembakan di jantung benar-benar tepat dan menghancurkan jantung.
"Kalau memang tepat di jantung, waktu yang dibutuhkan sampai mati adalah 7-11 detik," kata Sunatrio.
Hal yang sama juga disampaikan ahli bedah, Jose Rizal. Saksi ahli yang kenyang pengalaman di daerah konflik seperti Afganistan, Lebanon, Maluku dan Filipina ini menyebutkan, tembakan yang tepat dan membuat jantung hancur akan mempercepat kematian.
"Kalau dipancung atau ditebas, terpidana langsung mati. Kalau ditembak kepalanya dan hancur, langsung mati. Tapi kalau ditembak di jantung dan tidak hancur serta mengenai organ lain, maka sangat menyiksa. Bisa setengah jam, satu jam bahkan satu hari hingga mati," ungkap Jose Rizal. [atm]
Mumbai (BCZ) India terus berusaha mengungkapkan siapa di balik
teror Mumbai. Dini hari kemarin WIB (2/12), New Delhi merilis daftar
teroris most wanted alias paling dicari. Daftar tersebut diserahkan
kepada High Commissioner Pakistan karena India tetap yakin bahwa negara tetangga mereka itu...
Perumahan Bukit Surya Indah (BSI) Residence yang dibangun PT Putera
Karyasindo Prakasa (PKP), membuat program khusus selama Ramadan. Bagi
konsumen yang membeli rumah di BSI, akan diberikan ketupat BSI senilai
Rp 10 juta. Menariknya, untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR),
konsumen cukup...
BATAM —Ketatnya bisnis properti di Batam, membuat pengembang
dituntut kreatif untuk memasarkan produknya. PT Kurnia Djaja Mukmur
Abadi misalnya, membebaskan biaya legalitas kepemilikan rumah untuk
konsumennya yang membeli rumah di Kurnia Djaja. Saat ini, Kurnia Djaja
sedang menjual...