|
Kamis, 18 September 2008 | 09:48:08 |
Harmonisasi di Menkum
BATAM - Ketua Tim Percepatan Free Trade Zone (FTZ) Kota Batam Syamsul
Bahrum, mengatakan, saat ini Peraturan Pemerintah (PP) 63 Tahun 2003
tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah
(PPnBM) Batam, sedang diharmonisasikan di Menteri Hukum (Menkum) dan
Hak Azasi Manusia (HAM). Dalam waktu dekat, PP tersebut akan dicabut.
“Saya baru mengikuti rapat FTZ di Jakarta, Selasa (16/9). Info terbaru PP 63 sudah mau dicabut. Tapi, masih di Menteri Hukum dan HAM,” ujar Syamsul Bahrum kepada Batam Pos, kemarin.
Menurut dia, tak masalah jika Dewan Kawasan (DK) mengabaikan PP tersebut dalam melaksanakan FTZ. Karena dasar hukumnya sudah kuat, saat ini hanya tinggal substansinya saja.
Tetapi, jelasnya, agar tidak terjadi kekosongan hukum, setiap regulasi yang mengatur suatu objek hukum apabila akan direvisi atau diganti ,harus berkesinambungan dengan hukum yang lebih tinggi. Karena PP melibatkan pembahasaN antara departemen, setiap pasal harus dibahas terlebih dulu antar departemen yang terlibat.
“Kita usulkan secepat mungkin dicabut dan diganti dengan PP yang baru. PP tersebut dilaksanakan oleh Badan Pengusaaan Kawasan (BPK) termasuk Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan instansi vertikal,” kata Syamsul. (rob)
|