|
Bondowoso (BCZ) Lantaran sakit hati, Asmuni alias Pak Suraji,
50, warga Dusun Guci Onjur, Desa Lanas, Kecamatan Botolinggo, nekat
membunuh Buyani, 25, istrinya.
Setelah itu, Asmuni tega menggantung tubuh istrinya yang tidak bernyawa lagi itu dengan kain baju di pohon jambu yang tidak jauh dari rumahnya.
Peristiwa pembunuhan itu baru diketahui warga yang sedang jaga malam kaget melihat ada tubuh perempuan tergantung kaku di pohon jambu. Mereka makin terkejut ketika diketahui tubuh perempuan itu ternyata Buyani, istri Asmuni.
Malam itu juga, warga melapor ke Polsek Klabang. "Anggota polsek dan anggota Resmob Satreskrim Polres Bondowoso langsung ke lokasi melakukan olah TKP," kata AKP Samuel Pongdatu, Kasatreskrim Polres Bondowoso.
Awalnya, polisi mengira Buyani tewas karena gantung diri. Namun setelah korban divisum di Puskesmas Klabang, ternyata ada indikasi korban dibunuh lebih dulu sebelum mayatnya digantung di pohon jambu.
"Nah, dari situ, kami langsung mencurigai suami korban yang telah melakukan pembunuhan dengan melakukan alibi menggantung mayat korban untuk mengelabui polisi," jelas Samuel Pongdatu.
Karena itu, setelah cukup bukti, akhirnya polisi menangkap Asmuni di rumahnya beberapa jam setelah warga menemukan tubuh korban menggantung di pohon jambu. Polisi juga tidak mengalami kesulitan menangkap tersangka. "Tersangka tidak melawan ketika kami ditangkap," lanjut Samuel.
Asmuni mengakui membunuh Buyani istrinya. Dia nekat membunuh dengan mencekik leher istrinya dan menggantung di pohon jambu, karena sakit hati. Sebab, sebagai suami, tersangka tidak terima dimarahi istrinya di hadapan orang lain.
Peristiwa pembunuhan ini bermula, saat tersangka dan korban bertengkar di rumah Pak Dusun. Saat itu, korban membawa anaknya dan dengan marah menyerahkan kepada suaminya yang sedang nonton televisi.
Tak terima diperlakukan istrinya di rumah orang lain, tersangka marah dan sakit hati. "Nah, sampai di rumah, tersangka dan korban bertengkar sampai akhirnya tersangka mencekik leher korban dengan baju hingga tewas. Kemudian menggantung mayat korban di pohon jambu," ungkap Samuel.
Akibat perbuatan itu, Asmuni kini mendekam di tahanan Mapolres Bondowoso. Dia bukan dijerat KUHP tapi dengan pasal 44 ayat 3 UU No.23/2004 tentang KDRT. "Ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta. Jadi, bisa lebih berat dari pasal pembunuhan KUHP," tandas Samuel Pongdatu. (jpnn)
|