|
Bongkar Sindikat SIM Palsu |
|
Rabu, 17 September 2008 | 10:06:39 |
|
DENPASAR -
Satreskrim Poltabes Denpasar berhasil membongkar sindikat pembuat surat
izin mengemudi (SIM) palsu. Polisi menangkap dua tersangka, yakni I
Nyoman Nuada alias Kencur, 39, warga Jalan Pulau Batanta, Denpasar, dan
Helmi Kurniawan, 36, asal Banyuwangi. Sehari-hari, keduanya adalah
tukang cetak kartu nama.
Selain kedua tersangka, polisi menyita seperangkat komputer, scanner,
dan kertas lembaran ID berikut SIM palsu. Terbongkarnya kasus tersebut
berawal dari informasi anggota satlantas yang menemukan SIM palsu saat
razia.
"Pemegangnya mengaku mendapatkannya dari tersangka
dengan harga Rp 150 ribu," tutur polisi. Dari pengakuan itulah polisi
lantas meringkus dua tersangka tersebut.
Dari pemeriksaan awal,
tersangka mengaku hanya sekali ini membuat SIM palsu. Meski begitu,
polisi tak mau percaya begitu saja. Penelusuran masih terus dilakukan.
Hal
tersebut didasarkan pada ditemukannya SIM palsu lain dan kartu tanda
penduduk (KTP) yang juga palsu. SIM dan KTP palsu itu digunakan untuk
menipu pemilik persewaan mobil. Setelah mendapatkan pinjaman kendaraan,
pelaku langsung membawanya kabur dan tidak mengembalikannya. (gup/jpnn/ruk)
|