|
BATAM — Penyidikan kasus dugaan korupsi dana operasional Bupati dan
Wakil Bupati Lingga senilai Rp1,5 miliar terus berlanjut. Kemarin,
giliran dua anggota DPRD Lingga, yakni Amal Kamarudin dan Yul Haidir
serta mantan Sekretaris Dewan Murzainir Ismail menjalani pemeriksaan.
Ketiganya diperiksa di ruang Sat III Direktorat Reserse dan Kriminal (Ditreskrim) Polda Kepri selama kurang lebih empat jam dengan status saksi. Polisi mengaku menemukan berbagai kejanggalan selama melakukan pemeriksaan para saksi.
Direskrim Polda Kepri Kombes Mohammad Jupri melalui Kanit III Kompol Haryo mengatakan, anggota dewan dan pejabat Pemkab Lingga yang diperiksa rata-rata mengaku tidak tahu soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 huruf A Pasal 9 Tahun 2000 tentang Penggunaan Dana Operasional Bupati dan Wakil Bupati tersebut.
”Ini kan aneh. Kok ngaku tidak tahu PP itu. Padahal ini tugas dan menyangkut pekerjaan mereka. Kalau tak tahu kan bisa buka buku. Saya benar-benar heran,” ungkapnya seoalah tak percaya.
Sebagai orang yang berkecimpung di eksekutif dan legislatif, lanjut Haryo, harusnya mereka paham. Dalam PP itu disebutkan, jika pendapatan asli daerah (PAD) di bawah Rp5 miliar, maka dana operasional bupati dan wakilnya tidak boleh lebih dari Rp125 juta, maksimal Rp180 juta atau sekitar tiga persen saja.
Kendati mengaku agak terkejut mendengar pengakuan sejumlah anggota dewan dan pejabat Pemkab Lingga itu, namun polisi tetap akan melanjutkan penyidikan. Dalam waktu dekat, Polda akan meminta ketarangan dari sejumlah anggota dewan dan pejabat pemkab yang terlibat dalam tim panitia anggaran (panggar) APBD 2004-2005 silam itu.
Meski sudah cukup banyak yang diperiksa, namun hingga kini polisi belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka. ”Pemeriksaan ini pasti akan mengerucut. Kesaksian mereka bisa jadi panduan bagi kami untuk meriksa pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Setelah mengerucut, kita akan tahu siapa tersangkanya. Sampai saat ini memang belum ada, status mereka masih saksi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lingga Alias Wello sesuai janjinya memang tidak dtaang memenuhi panggilan kemarin.
Menurut Haryo, Alias Wello tidak memenuhi panggilan Polda karena lantaran sibuk mempersiapkan perjalanan studi banding ke Bandung.
“Pengacaranya datang membawa suratnya tadi. Alias Wello tak bisa hadir. Pemeriksaan kita tunda sampai minggu depan,” ujar Haryo. (ros)
|