|
Bupati Pelalawan Divonis 11 tahun |
|
Selasa, 16 September 2008 | 18:51:05 |
Jakarta (BCZ) Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar divonis 11 tahun
penjara dan denda Rp500 juta serta diharuskan untuk membayar uang
pengganti kerugian negara sebesar Rp12,36 miliar.
Azmun terbukti bersalah dalam kasus penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (UPHHK-HT). Dia juga dinyatakan bersalah karena telah memperkaya diri, orang lain dan korporasi.
Menurut majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago ini, Azmun terbukti besalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Pemberantasan Tipikor.
Surat izin tersebut telah menyebabkan terjadinya penebangan, perusakan alam, dan eksploitasi hutan di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir-Hulu, Rokan Hilir & Hulu serta daerah lainnya di propinsi Riau. Pengeluaran izin tersebut menyebabkan negara rugi sebesar Rp1,28 triliun.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, tim JPU juga membebankan uang pengganti pada terdakwa sebesar Rp19,832 miliar dengan dipotong harta yang telah disita Rp6,072 miliar.
|