|TV News | RSS |  
Bursa Kerja
OFFSIDE
FEATURED BLOGGERS
KOLOM CAKAP BOLA
  • by

    Ade Adran Syahlan
Google
BISNIS MALL
Angkutan bagi para pemudik untuk merayakan Natal terancam karena kapal Kelud harus naik DOK
Today's Must-Reads
Bupati Pelalawan Divonis 11 tahun
Selasa, 16 September 2008 | 18:51:05
Jakarta (BCZ)  Bupati Pelalawan Tengku Azmun Jaafar divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta serta diharuskan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp12,36 miliar.

Azmun terbukti bersalah dalam kasus penerbitan Rencana Kerja Tahunan (RKT) Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (UPHHK-HT). Dia juga dinyatakan bersalah karena telah memperkaya diri, orang lain dan korporasi.

Menurut majelis hakim dalam persidangan yang  digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor), Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim Masrurdin Chaniago ini,  Azmun terbukti besalah melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Pemberantasan Tipikor.

Surat izin tersebut telah menyebabkan terjadinya penebangan, perusakan alam, dan eksploitasi hutan di Kabupaten Pelalawan, Siak, Bengkalis, Indragiri Hilir-Hulu, Rokan Hilir & Hulu serta daerah lainnya di propinsi Riau. Pengeluaran izin tersebut menyebabkan negara rugi sebesar Rp1,28 triliun.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang hanya menuntutnya dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Selain itu, tim JPU juga membebankan uang pengganti pada terdakwa sebesar Rp19,832 miliar dengan dipotong harta yang telah disita Rp6,072 miliar.


 
MM Research Polls
Mampukah Pemerintah Indonesia Mengatasi Krisis Ekonomi?
Lebih Burukkah Krisis Tahun Ini Dibandingkan dengan 1997 Yang Lalu?
Jenis Kelamin Anda
Batam Pos
Batam Pos
Posmetro
Batam TV
Graha Pena
Ripos Bintana
Batam News
Matrix Consultant
Internasional
  • Rio de Jeneiro (BCZ) Pemerintah Brasil telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Pakistan untuk menjual 100 rudal mereka ke Pakistan.
    Mumbai (BCZ) India terus berusaha mengungkapkan siapa di balik teror Mumbai. Dini hari kemarin WIB (2/12), New Delhi merilis daftar teroris most wanted alias paling dicari. Daftar tersebut diserahkan kepada High Commissioner Pakistan karena India tetap yakin bahwa negara tetangga mereka itu...
Real Estate
  • Perumahan Bukit Surya Indah (BSI) Residence yang dibangun PT Putera Karyasindo Prakasa (PKP), membuat program khusus selama Ramadan. Bagi konsumen yang membeli rumah di BSI, akan diberikan ketupat BSI senilai Rp 10 juta. Menariknya, untuk mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR), konsumen cukup...
    BATAM —Ketatnya bisnis properti di Batam, membuat pengembang dituntut kreatif untuk memasarkan produknya. PT Kurnia Djaja Mukmur Abadi misalnya, membebaskan biaya legalitas kepemilikan rumah untuk konsumennya yang membeli rumah di Kurnia Djaja. Saat ini, Kurnia Djaja sedang menjual...


Portal News
Surat Kabar
Majalah
Media Elektronik
Industri dan Lain-lain
Copyright 2008 - Batam Cyber Zone. All rights reserved. Best View : 1024 x 768 with Firefox
About Us | Advertise with Us | Subscribe | Contact Us